Source: http://nasional.kompas.com/read/2015/04/29/19052911/.Putusan.MK.soal.Praperadilan.Membuat.Penegak.Hukum.Tak.Bisa.Semena-mena.
Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan, Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.
Bagaimana menurut agan / sist / sesepuh di warkum ini, apakah ini termasuk kemunduran Hukum di Negara RI atau suatu kemajuan Hukum ?