Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Nama Budha Bar Tidak Melanggar Hukum?

Go down 
2 posters
AuthorMessage
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Nama Budha Bar Tidak Melanggar Hukum? Empty
PostSubject: Nama Budha Bar Tidak Melanggar Hukum?   Nama Budha Bar Tidak Melanggar Hukum? Icon_minitimeFri Apr 30, 2010 12:04 am

Pemilik Buddha Bar di Indonesia, PT Nireta Vista Creative, membantah melakukan pemakaian nama Buddha Bar sebagai perbuatan melawan hukum. Pemakaian nama Buddha Bar semata-mata hanyalah nama dagang sebagai konsekuensi dari perjanjian lisensi dengan George V Restouration. Restoran asal Perancis itu merupakan pemegang lisensi atas merek Buddha Bar. Sebagai pemegang lisensi, PT Nireta harus tunduk pada perjanjian dan seharusnya memperoleh perlindungan hukum sesuai Pasal 48 UU No. 15/2001 tentang Merek.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PT Nireta dari Juniver Girsang & Partners dalam persidangan Rabu (28/4) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. bantahan disampaikan terkait gugatan Forum Anti Buddha Bar. Forum tersebut juga menggugat Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, masing-masing sebagai II dan III.

Dalam berkas jawaban, kuasa hukum PT Nireta menerangkan Buddha Bar sebagai merek dagang telah terdaftar di Ditjen HKI berdasarkan sertifikat No. IDM000189681 tanggal 16 Januari 2009. Artinya, proses pendaftaran telah memenuhi syarat sesuai UU Merek. Kuasa hukum PT Nireta membantah bahwa merek Buddha Bar telah dicabut

Direktur Merek melalui suratnya No. HKI 4.HI.06.03-68 memang telah mencabut sertifikat merek Buddha Bar. Hanya, menurut kuasa hukum PT Nireta hal itu cacat hukum. Sebab dalam UU Merek dikenal pembatalan dan penghapusan merek. Bukan pencabutan sertifikat merek. Karena itu, sepanjang tidak ada pihak yang mengajukan pembatalan dan penghapusan Buddha Bar, maka penggunaan nama dagang itu tidak melawan hukum.

Saat ini, surat keputusan Direktur Merek itu tengah menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Niaga Jakarta. Gugatan diajukan oleh George V Restauration selaku pemilik merek dalam perkara NO.97/G/2009/PTUN JKT dan belum berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum PT Nireta juga mempertanyakan kapasitas Forum Anti Buddha Bar. Sebab, banyak kegiatan usaha yang juga menggunakan nama Buddha seperti Buddha`s Belly restaurant & lounge (Bali), Buddha`s Bally Boutiqe (Bali), Baby Buddha Thai cuisine restaurant, lounge & bar (Jakarta), Buddha Haha restaurant (Bali), Villa Buddha Hill (Bali). Dengan demikian, seharusnya gugatan tidak saja dialamatkan pada PT Nireta.

Sebelumnya, Forum Anti Buddha Bar menilai seharusnya penggunaan nama Buddha Bar harus memperhatikan nilai agama, adat istiadat, kelestarian budaya serta nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Gubernur DKI dan Dinas Pariwisata dinilai melakukan pembiaran terhadap protes masyarakat atas eksistensi Buddha Bar. Tindakan itu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam petitum gugatan, penggugat menuntut ganti kerugian materiil Rp500 juta karena dilakukannya berbagai demo yang membutuhkan transportasi dan konsumsi. Gubernur DKI dan Dinas Pariwisata juga dituntut segera menghentikan operasional Buddha Bar, serta mencabut ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata) milik PT Nireta.


Gugatan Prematur
Kuasa hukum Gubernur DKI dan Dinas Pariwisata menilai gugatan Forum Anti Buddha Bar prematur. Sebab, tuntutan pencabutan ITUP No.3736/2008 tanggal 12 November 2008 harus menunggu putusan dari PTUN Jakarta. Selain sengketa TUN soal surat direktur, saat ini surat Dinas Pariwisata kepada PT Nireta tanggal 23 April 2009 tentang pemberitahuan untuk mengganti nama merek Buddha Bar pada restoran juga menjadi sengketa di PTUN. Perkaranya tercatat No. No.73/G/2009/PTUN JKT.

Perkara di PTUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Dengan begitu, Gubernur DKI dan Dinas Pariwisata belum bisa mengambil tindakan atas penggunaan nama Buddha Bar.

Lagipula, jika Forum Anti Buddha Bar keberatan dengan ITUP. Seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN karena ITUP merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 3 UU No.5/1986 jo UU No.9/2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dinas Pariwisata sendiri dalam menerbitkan ITUP mempunyai dasar hukum yang jelas dan tegas untuk melakukan proses administrasi apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak. Hal itu tergantung pada syarat administrasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 Perda No.10/2004 jo Peraturan Gubernur No.20/2006 pasal 14 ayat 3. Karena persyaratan terpenuhi, Dinas Pariwisata wajb memberikan pelayanan kepada pemohon ungtuk proses ITUP.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Nama Budha Bar Tidak Melanggar Hukum? Empty
PostSubject: Re: Nama Budha Bar Tidak Melanggar Hukum?   Nama Budha Bar Tidak Melanggar Hukum? Icon_minitimeMon May 03, 2010 10:09 pm

keren tuh.. gw baru tau ada Buddha`s Belly restaurant & lounge (Bali), Buddha`s Bally Boutiqe (Bali), Baby Buddha Thai cuisine restaurant, lounge & bar (Jakarta), Buddha Haha restaurant (Bali), Villa Buddha Hill (Bali)
Back to top Go down
 
Nama Budha Bar Tidak Melanggar Hukum?
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Ada ide untuk nama forum hukum ini gak?
» Kumpulan Artikel/Buku Hukum dari Para Profesor Hukum di Indonesia
» HAKI(kesamaan nama + kepanjangan)
» Firma Hukum Virtual, Ketika Teknologi Online Bertemu Dengan Firma Hukum
» Tidak Ada "Advokat" KAI, Hanya ada Advokat PERADI..

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Legal Articles-
Jump to: