Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo

Go down 
+4
flatcat
.
odong2
Vedder
8 posters
Go to page : Previous  1, 2
AuthorMessage
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo   Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Icon_minitimeThu Jul 18, 2013 11:33 pm

Lanjut bahas Churchill vs. GOI di ICSID..

Sebelum masuk ke merit of the case, kita harus liat siapa para pihak di dalamnya:

1. Kuasa Churchill Mining: Hogan Lovells International LLP, Lavan Legal;
2. Kuasa GOI: Amir Syamsuddin, PDD Darmawan dengan tim DNC, Kepala bagian hukum BKPM, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Melihat komposisi di atas, mau gak mau gw harus menyimpulkan kita di bawah angin dan kurang mumpuni dibanding kuasa hukum Churchill...apakah akan terjadi Karahabodas kedua? Sad
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo   Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Icon_minitimeWed Feb 26, 2014 6:50 pm

ICSID Terima Gugatan Churchill Mining terhadap Pemerintah RI
Kamis, 27 Februari 2014 08:37 WIB

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Tribunal International Center for Settlement and Investment Dispute (ICSID) memutuskan menerima gugatan Churchill Mining dan Planet Mining Plc terhadap pemerintah Republik Indonesia (RI). Dengan demikian proses arbitrase berlanjut ke agenda pemeriksaan substansi gugatan dan pembuktian.

Salah seorang kuasa hukum pemerintah Indonesia, Didi Dermawan, Rabu (26/2/2014) malam, mengatakan selama ini Tribunal ICSID masih sebatas memeriksa aspek formal dan belum masuk dalam substansi gugatan.
"Putusan Tribunal dalam perkara Churchill baru keluar. Tribunal hanya menyatakan bahwa Tribunal mempunyai jurisdiksi (kewenangan) untuk memeriksa gugatan Churchill," kata Didi.
Hal ini memang prosedur yang ada.

"Diminta ataupun tidak diminta, Tribunal wajib memeriksa dahulu apakah Tribunal mempunyai jurisdiksi untuk memeriksa perkara gugatan," katanya. Baru setelah itu Tribunal akan menetapkan jadwal untuk pemeriksaan materi gugatan.

"Jadi, masalah apakah Churchill berhak memperoleh ganti rugi atas pencabutan KP atas nama Ridlatama Grup sebagaimana yang dituntutnya, baru akan diperdebatkan para pihak dan diperiksa Tribunal nanti. Diharapkan Tribunal segera menetapkan jadwal untuk perdebatan dan pemeriksaan," katanya.

Lantas, dengan diterimanya gugatan pihak Churchill oleh ICSID ini, apakah merupakan kabar baik atau kabar buruk untuk pemerintah Indonesia? "Tidak baik tidak pula buruk," kata Didi.
Aspek formal menyangkut ketentuan-ketentuan Bilateral Investment Treaty (BIT), dalam hal ini dengan Inggris dan Australia, yang dibuat puluhan tahun lalu saat Indonesia sangat membutuhkan investasi asing. Sehingga ketentuan-ketentuan BIT tersebut sangat pro-kepentingan investor.
 "Kesempatan untuk mengajukan materi perkara, dalam hal ini segala pelanggaran hukum yang dilakukan investor asing (Churchill) merupakan kesempatan baik bagi kita. Yaitu untuk menunjukkan kepada dunia bahwa kita melindungi investor asing yang baik dan menindak tegas investor asing yang nakal," kata Didi.

Sebelumnya, Bupati Kutai Timur, Isran Noor, selaku salah satu tergugat, mengatakan tetap optimistis RI bakal memenangkan perkara tersebut.

"Menang lah kita. Tidak ada jalan kita itu kalah. Kita sudah berada pada posisi yang benar," katanya belum lama ini.

"Kalau sampai kalah, bagaimana ceritanya. Ini bangsa kita, aturan kita, sumber daya alam kita. Lalu orang luar yang mengelola semuanya dan melanggar aturan. Saya punya tanggung jawab untuk menindak dan memberikan sanksi," katanya.

Isran pun menegaskan dirinya tidak anti asing. "Saya tidak anti asing. Semua investasi harus ikuti aturan negara. Mereka hanyalah operator dan bukan pemilik," katanya.
Pada wawancara sebelumnya, saat ditanyakan dinamika menjelang putusan, Isran mengatakan tidak ada negosiasi lagi.

"Tidak ada lagi lobi-lobi. Kalau dulu banyak (sering)," katanya.
Di sisi lain, kemenangan RI dalam gugatan pemegang saham Bank Century berkewarganegaraan Inggris, Rafat Ali, di ICSID juga membuahkan optimisme Indonesia. Isran menilai, putusan kasus Century menjadi salah satu referensi penting bagi Tribunal ICSID dalam membuat keputusan dalam kasus gugatan Churchill, cs.

"Kasus Century menjadi referensi bagi ICSID. Kita (Indonesia) menang di gugatan Century. Ini juga menjadi referensi dalam membuat putusan kasus Churchill. Posisinya aman. Tenang saja," katanya.
Dalam kasus tersebut, pemerintah RI digugat di ICSID oleh Rafat Ali, pemegang saham Bank Century, karena mengambil alih bank tersebut. Rafat warganegara Inggris dan gugatan diajukan berdasarkan Billateral Investment Treaty (BIT) RI-Inggris, sama seperti gugatan Churchill.
Berdasarkan BIT tersebut, investasi yang dilindungi adalah investasi yang diterima melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan Investasi Rafat, seperti investasi Churchill di East Kutai Coal Project, tidak melalui BKPM. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar optimisme Pemerintah RI.
"Kita punya data dan dasar yang kuat untuk memenangkan perkara gugatan arbitrase tersebut," kata Isran.
Dalam hal ini, Tribunal atau dewan hakim akan membahas secara mendalam berbagai fakta dalam persidangan dan laporannya disampaikan kepada semua pihak.
Sebelumnya, Isran menyatakan optimistis pihak Churchill Mining Plc tidak akan melanjutkan gugatannya kepada Pemerintah Republik Indonesia di ICSID. Pihak penggugat dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Apalagi penggugat sudah menurunkan nilai gugatannya dari 2 miliar dollar AS menjadi 1 miliar dollar AS.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
Xenogene
Member of the Year 2012
Member of the Year 2012
Xenogene


Posts : 255
Join date : 2012-04-01

Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo   Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Icon_minitimeMon Mar 10, 2014 10:17 am

itu tuntutannya Churchill turun jadi 1 miliar dollar AS bukan karena tdk pny dasar yg kuat, tapi krn diliat dari nilai harga batubara skrg lagi anjlok bgt.

anyway, Hotman sampe usulin pemerintah RI pake jasa arbiter Davinder Singh. Bakalan minta referral fee ke Davinder nggak ya si Hotman klo beneran usulnya didenger sama pemerintah RI?
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo   Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Icon_minitimeMon Mar 10, 2014 11:15 am

Ngaco tuh putusan century dijadikan acuan. Gugatan di century udah kalah di level prosedural karena emang si rafat pake vehicle masuknya. Kalau Chruchill masuknya lgs. Lagian gugatan century emang ngasal kalao gw bilang. Churchill lebih rapi.

Lagian tuh BIT dibuat tahun kapan dan BKPM baru berdiri tahun kapan.

Davinder emang jago. Tapi utk level ICSID harus ada back up dari QC karena portfolio mereka di ICSID emang banyak. Referal fee dilarang di SG. Kalau sampai Davinder ngasih dan ketauan bisa dicabut licensenya.
Back to top Go down
Xenogene
Member of the Year 2012
Member of the Year 2012
Xenogene


Posts : 255
Join date : 2012-04-01

Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo   Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Icon_minitimeMon Mar 10, 2014 8:22 pm

Bilateral Investment Treaty yg dibuat kapan tauk memangnya masih relevan sama aturan pertambangan yg skrg? Buat apa ICSID fokus periksa BIT toh isi dari BIT general kok yg menyatakan bahwa investasi asing merupakan investasi yang dilindungi
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo   Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Icon_minitimeMon Mar 10, 2014 8:48 pm

Justru karena general jadi relevan. Bisa jadi blanket regulation utk semua investasi. Bahaya kalo pemerintah sampai melanggar BIT atau tidak mengakui BIT. Credit rating kita bisa terjun bebas. Foreign investment bisa anjlok. Makanya BKPM lg review semua BIT kita utk di renegosiasi disesuaikan sama kondisi skrg.
Back to top Go down
odong2
Senior Legal Assistant
odong2


Posts : 201
Join date : 2011-06-06

Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo   Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Icon_minitimeSat Mar 22, 2014 10:01 am

. wrote:
Berdasarkan BIT tersebut, investasi yang dilindungi adalah investasi yang diterima melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan Investasi Rafat, seperti investasi Churchill di East Kutai Coal Project, tidak melalui BKPM. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar optimisme Pemerintah RI.
"Kita punya data dan dasar yang kuat untuk memenangkan perkara gugatan arbitrase tersebut," kata Isran.
Dalam hal ini, Tribunal atau dewan hakim akan membahas secara mendalam berbagai fakta dalam persidangan dan laporannya disampaikan kepada semua pihak.
Sebelumnya, Isran menyatakan optimistis pihak Churchill Mining Plc tidak akan melanjutkan gugatannya kepada Pemerintah Republik Indonesia di ICSID. Pihak penggugat dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Apalagi penggugat sudah menurunkan nilai gugatannya dari 2 miliar dollar AS menjadi 1 miliar dollar AS.

gua bingung knp ga masukin yang dibold itu sebagai dalil dalam preliminary objection yah, itukan bisa jadi salah satu dalil utk preliminary objection, yah meskipun belum tentu diterima tapi masih mending dibanding dimasukin malah masalah pernyataan CEO Churchill di media, dan nama buruk buat indonesia.

iyah, orang bkpm sama deplu lagi kalang kabut disuruh review dan renegosiasi semua BIT.
Back to top Go down
guza
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 14
Join date : 2014-02-21
Age : 30

Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo   Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Icon_minitimeThu Jan 28, 2016 9:17 pm

Xenogene wrote:
Bilateral Investment Treaty yg dibuat kapan tauk memangnya masih relevan sama aturan pertambangan yg skrg? Buat apa ICSID fokus periksa BIT toh isi dari BIT general kok yg menyatakan bahwa investasi asing merupakan investasi yang dilindungi

Beda ranahnya bro xeno.

Kalo BIT itu dia mengatur ratione personae dan ratione materiae. Sementara pokok perkaranya hukum pertambangan UU 11/1976. Yang dipermasalahkan itu kan saat masuknya Churchill ke Indo yang dimana sebelum UU Minerba 2009 entered into force.

Sebetulnya ratione materiae dan ratione personae juga diatur dalam konvensi ICSID itu sendiri. Cuma karena dalam konvensi ICSID sengaja dibuat secara general, kualifikasi yurisdiksi ratione personae dan ratione materiae diserahkan ke masing-masing pihak. Jadi, BIT itu lex specialis dari konvensi.

Kadang orang suka mikir ratione materiae udah masuk ke merits of case, padahal belum. Ratione materiae cuma penilaian awal whether the case is qualified for tribunal jurisdiction. Kalo gak memenuhi ya tribunal harus menyatakan gak punya wewenang.
Back to top Go down
Sponsored content





Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo   Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo - Page 2 Icon_minitime

Back to top Go down
 
Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo
Back to top 
Page 2 of 2Go to page : Previous  1, 2
 Similar topics
-
» Tawaran Jadi Pengacara Pemerintah India
» <ask> masalah gugatan cerai.
» (Need help) Masalah Hutang Piutang
» Need advice mengenai masalah hukum
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Lex Constitutum-
Jump to: