Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI

Go down 
+68
lanyai
moisture
Pearl Harbour
otakkanan
depe_pras
dydiarifien
batara
setan-ngibrit
pejuangtersisihkan
MYPD
inigwlosiapa
MikeRoss
Breakingthelaw
molen
éclair
otoritakeo
bulukumba
Xenogene
G94D1SZ
ethernalyze
kieil
oye1112
odong2
abelo
morroc
nak_ajuz
Priest
dragontales
indianicrasta
P21
hapdika
kurapikuri
Carden
Jamie
LWT
kowil
iyo
Topmen
Blur
TheOnlyChuck
a_cup_of_coffee
sharky
n.kwik
taienak
jakasembung@law
VintageClassic
Vedder
der bomber
shittylawyerfuck
Kenko
roscoe pound
googling
bozchan
Pisang_Goreng
FBI
baillian
rizky
bennix
holahoop
kucingbakar
biji_menggumpal
nomnomnomnom
pinolo
candygirl
pembelajar
bane
.
SeyEfradea
72 posters
Go to page : Previous  1, 2, 3, ... 11, 12, 13  Next
AuthorMessage
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeFri May 07, 2010 8:41 am

gan, kalo mau nganterin memori PK(mau ke pengadilan agama), biasanya kemana seh flownya? and ada syarat2 apa gak? nunggu nya brapa lama biasa ya?? trengkyuu..Very Happy
Back to top Go down
bennix
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 1
Join date : 2010-05-07

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: PROTOKOLER / JURUSITA PENGGANTI / PANITERA   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeFri May 07, 2010 11:33 pm

PROTOKOLER / JURUSITA PENGGANTI / PANITERA

Juragan tanya dong, ane baru saja melihat pengadilan yang cukup unik dari yang lain yakni PN Cibinong. Dia tiap awal sidang diawali dengan pembacaan TATA-TERTIB oleh protokoler, sebagaimana termaktub dalam:
http://www.pn-cibinong.go.id/page/tata-tertib-persidangan

Yang intinya dia yang menyuruh masuk panitera, jurusumpah, PH. Dan terakhir dia suruh masuk hakim dan merintahkan pengunjung berdiri (biasanya ini tugas panitera), begitu hakim duduk, dia memerintahkan pengunjung duduk.

Protokoler ini berbicara sambil berdiri didepan sidang, tepatnya didepan panitera alias dihadapan PH Penggugat.

Btw, itu beneran bisa apa gak ya? Apa ada dasar hukumnya?
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeSat May 08, 2010 5:33 am

ketua PN nya keseringan liat mootcourt kali hehehehe
mmmm cek di Juklak MA deh.. siapa tau diatur dsana Very Happy
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeMon May 10, 2010 12:27 am

ada yang punya perma / sema tentang biaya-biaya berperkara di pengadilan?
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeSat May 15, 2010 10:37 am

Beowulf wrote:
ada yang punya perma / sema tentang biaya-biaya berperkara di pengadilan?

ini bukan maksudnya??

http://www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/SEMA_042008.pdf
Back to top Go down
rizky
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 19
Join date : 2010-05-13
Age : 42
Location : Jakarta, Indonesia

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeMon May 17, 2010 9:33 pm

Beowulf wrote:
pinolo wrote:
biji_menggumpal wrote:
biji_menggumpal wrote:
Ada gk sih pengecealian Legitime Portie selain yang diatur di 838 KUHPer

yang ini gk ada yg follow up

ntar ngacak2 LO dulu...di KHI ada yg mirip2 gitu...tp ga persis lah...cmiiw legitime portie kan konsep yg diperkenalkan di BW.....

bukannya legitime portie emang cuma ada di hukum perdata barat ya?

Gan ikutan sharing ya. siapa tau aja bisa membantu.

Legitime Portie (bagian mutlak), di kenal dalam hukum waris perdata barat. (Bukan waris islam) Maksud aldh ahli waris yang berhak harus dalam garis lurus. (Psl 913 - 929)

Pengecualian di atur dalam pasal 838 BW. Untuk mereka yang secara tegas-tegas melakukan suatu PMH yang mengakibatkan seseorang tidak berhak menerima waris tersebut.
Namun bisa bagi mereka yang terang-terang menolak menerima waris juga dapat di kategorikan pengecualian dalam penerima legitime portie (pendapat saya) sebagai mana dia atur dalam (Psl 1057 - 1065 BW).

Semoga jawaban sesuai dengan pertanyaannya. Very Happy Very Happy Very Happy
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeTue May 25, 2010 12:25 am

@atas gw:

kantor lu di MK bukan? Razz
Back to top Go down
rizky
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 19
Join date : 2010-05-13
Age : 42
Location : Jakarta, Indonesia

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeFri May 28, 2010 10:55 pm

yapthiamhien wrote:
@atas gw:

kantor lu di MK bukan? Razz

Bukan Gan.. Very Happy

Btw kalau ada inpo2 loker loperm buat junior lit boleh tuh gan di sundul. Heheh:D
Back to top Go down
baillian
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 42
Join date : 2010-04-29

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeTue Jun 08, 2010 1:48 am

nanya donk, kalo ngajuin gugatan cerai itu boleh digabung gak sih apa gugatan soal harta bersama, dan ada bedanya sama muslim (pengadilan agama) dan non-muslim(PN), soalnya gw nemu yurisprudensi soal gugatan tersebut harus dipisah satu sama lainnya. thx yah, belum pernah nanganin cerai gw soalnya
Back to top Go down
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeWed Jun 16, 2010 2:25 am

baillian wrote:
nanya donk, kalo ngajuin gugatan cerai itu boleh digabung gak sih apa gugatan soal harta bersama, dan ada bedanya sama muslim (pengadilan agama) dan non-muslim(PN), soalnya gw nemu yurisprudensi soal gugatan tersebut harus dipisah satu sama lainnya. thx yah, belum pernah nanganin cerai gw soalnya


kalo di islam boleh digabung .. based on KHI .....


klo untuk non muslim gak boleh ....

CMIIW bounce bounce bounce
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeTue Jun 22, 2010 10:48 pm

gan, ada yang pernah ngurus Peninjauan Kembali gak???
gimana sih flow nya... No
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeWed Jun 23, 2010 12:12 am

pemohon ngajuin pk+memori pk ke pn awal tu kasus. jurusita kasi relaas+memori pk ke lawan. lawan masukin kontra. berkas ke MA.
Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeWed Jun 23, 2010 2:24 am

yapthiamhien wrote:
pemohon ngajuin pk+memori pk ke pn awal tu kasus. jurusita kasi relaas+memori pk ke lawan. lawan masukin kontra. berkas ke MA.

nah, apakah mungkin terjadi saat proses di pengadilan agama tsb(sebelom PK dikirim ke MA) dilakukan sidang terlebih dahulu??
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeWed Jun 23, 2010 2:44 am

kagak. coba baca uu ma deh.


kalo lu sebut-sebut sidang, mungkin penetapan sehubungan novum. inget, syarat pk bukan hanya novum. coba cek uu ma deh. gw malesh....
Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeWed Jun 23, 2010 9:17 am

yes, gw uda baca.. ada bbrp alasan sih, dan yang mau dimajukan sih alasan kebohongan dan tipu muslihat sih. Novum sendiri kan mesti di sumpah2 segala gt kan ya.

ternyata biaya PK mahal bokk, 3jt an Evil or Very Mad
Back to top Go down
Pisang_Goreng
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2010-06-24

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeFri Jun 25, 2010 1:48 am

Salam kenal bwt smuanya agan-agan.,saya masih belajar nee.,

gan ada yang tau gak,

kapan seseorang bisa dikategorikan telah melakukan pencemaran nama baik??

truz pertanyaan laen,

apakah seorang dokter atau advokat dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha sehingga dapat dijerat dengan uu perlindungan konsumen?

thz a lot atas infonya., Very Happy
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeFri Jun 25, 2010 3:31 am

Pisang_Goreng wrote:
Salam kenal bwt smuanya agan-agan.,saya masih belajar nee.,

gan ada yang tau gak,

kapan seseorang bisa dikategorikan telah melakukan pencemaran nama baik??

truz pertanyaan laen,

apakah seorang dokter atau advokat dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha sehingga dapat dijerat dengan uu perlindungan konsumen?

thz a lot atas infonya., Very Happy

1. salam kenal juga, kita semua sama-sama blajar kok

2. lupa gw. dulu pernah ngobrol panjang lebar ma penyidik seh...

3. bisa. tapi biasanya dihajar di pelanggaran kode etiknya.
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeSat Jun 26, 2010 5:06 am

Pisang_Goreng wrote:
Salam kenal bwt smuanya agan-agan.,saya masih belajar nee.,

gan ada yang tau gak,

kapan seseorang bisa dikategorikan telah melakukan pencemaran nama baik??


klo udh diputuskan oleh hakim gan clown itu kan tindak pidanaaa.. jadi presumed innocent untuk proven otherwise jocolor

eniwei, pencemaran nama baik tu sebenarnya menuduh orang melakukan tindak pidana bukan ya? lama ga baca pasalnya
Back to top Go down
Pisang_Goreng
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2010-06-24

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeSun Jun 27, 2010 7:15 am

[quote="deepoceanblue"]
Pisang_Goreng wrote:
Salam kenal bwt smuanya agan-agan.,saya masih belajar nee.,

gan ada yang tau gak,

kapan seseorang bisa dikategorikan telah melakukan pencemaran nama baik??


hhmm.,gan klo misalnya : A kirim email ke ttg C tentang B, kemudian B mengetahui hal tsb yang menurut B itu telah mencemarkan nama baiknya.,kira2 itu ud bisa dikategorikan melakukan pencemaran nama baik gak?apakah pencemaran nama baik itu harus ada unsur penyebaran ke pihak lain baru bisa dianggap melakukan pencemaran nama baik??thx for the info
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeSun Jun 27, 2010 3:41 pm

Pisang_Goreng wrote:

hhmm.,gan klo misalnya : A kirim email ke ttg C tentang B, kemudian B mengetahui hal tsb yang menurut B itu telah mencemarkan nama baiknya.,kira2 itu ud bisa dikategorikan melakukan pencemaran nama baik gak?apakah pencemaran nama baik itu harus ada unsur penyebaran ke pihak lain baru bisa dianggap melakukan pencemaran nama baik??thx for the info

Pasal 310

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 315

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

--------------------------------------------------------
tolong liatin unsurnya deh, harusnya bisa ketauan dari situ... gw ga ada penjelasan kuhp soalnya.

terutama definisi: "kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal," ; "pencemaran" ;sama "depan umum"

minimal si harusnya bisa kena 315 yaa
Back to top Go down
bozchan
Junior Associate
Junior Associate
bozchan


Posts : 420
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeMon Jun 28, 2010 1:23 am

bwt nambahin pendapat 2 mastah di atas gw yhe....
soal dokter aja, soal advokat kagak usah yhe.... soalnye gawean kite tuh Razz

Bisa....
dokter :
dokter atau orang yang ada di bawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif) dalam praktik kedokteran pada pasiennya dalam segala tingkatan yang melanggar standar profesi, standar prosedur atau prinsip-prinsip profesional kedokteran, kode etik kedokteran, melanggar kesusilaan umum dan kepatutan, atau dengan melanggar hukum atau tanpa wewenang disebabkan: tanpa informed consent atau diluar informed consent, tanpa Surat Ijin Praktik (SIP) atau tanpa Surat Tanda Regestrasi (STR), tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien, di luar keahliannya/kewenangannya; dengan menimbulkan akibat (causaal verband) kerugian bagi tubuh, kesehatan fisik maupun mental dan atau nyawa pasien, dan oleh sebab itu membentuk pertanggungjawaban hukum bagi dokter.

unsur:
- Kesengajaan atau kelalaian
- ditujukan pada salah satu sifat melawan hukum perbuatan
- akibat yang merugikan pasien, adalah segala bentuk kerugian: kesehatan, cacad tubuh, luka tubuh sementara ataupun permanen, kehilangan ingatan/cacad mental, mundurnya kesehatan, dll

Aspek Hukum pidana:
351, 359, 360, 344, 346, 347,
348 KUHP
Tindak pidana bidang kesehatan :
- UU No. 29/2004
- UU No. 23/1999

berkaitan dengan UU permen, berlaku lex specialis, bahasa gampang nya ketentuan dalam pidana umum harus terpenuhi di tambah 1 ketentuan dari pidana khusus.
so, summary nya karena praktisi hukum lemah pengetahuan dalam ilmu kedokteran, perlu dukungan dari para profesional kedokteran dalam pembuktian. selama para porfersional dokter saling menutupi kesalahan teman dalam memberikan keterangan ahli nya, gak bakalan terungkap. para dokter bejat tetap nyaman sembunyi di ketiak IDI Twisted Evil

seiring bertambah nya kesadaran hukum masyarakat, maka tunggu saatnya profesi kedokteran dan perumsahsakitan akan menjadi bulan-bulanan. Laughing
Back to top Go down
bozchan
Junior Associate
Junior Associate
bozchan


Posts : 420
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeMon Jun 28, 2010 1:51 am

pencemaran by email:

UU ITE:
Pasal 27 Ayat (3)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 Ayat (3) punye unsur:
- Unsur objektif :
1. Perbuatan:
a. mendistribusikan;
b. mentransmisikan;
c. membuat dapat diaksesnya;
2. Melawan hukum: tanpa hak;
3. Objeknya:
a. informasi elektronik dan/atau
b. dokumen elektronik.
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Unsur subjektif
4. Kesalahan: dengan sengaja.

Meskipun informasi yang didistribusikan bersifat menghinakan orang lain.
Persoalannya ialah, dalam hal mana atau dengan syarat apa orang yang mendistribusikan, mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang isinya bersifat menghina tersebut berhak melakukannya? UU ITE tidak memberikan keterangan apa-apa. Oleh karena itu harus dicari dari sumber hukum penghinaan, ialah Bab XVI Buku II KUHP.
Bentuk-bentuk penghinaan dalam Bab XVI Buku II KUHP bersumber pada pencemaran (Pasal 310). Bentuk-bentuk penghinaan tersebut mengandung sifat yang sama, ialah terdapat pada pencemaran. Setiap bentuk penghinaan selalu bersifat mencemarkan nama baik dan kehormatan orang. Oleh sebab itu pencemaran dapat dianggap sebagai bentuk standar penghinaan.
Ada 3 hal yang perlu dipahami mengenai anak kalimat “yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dalam rumusan tindak pidana Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
• Pertama, unsur ini merupakan unsur keadaan yang menyertai yang melekat pada objek informasi dan/atau dokumen elektronik. Meskipun dua unsur ini dapat dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan.
• Kedua, pada unsur inilah melekat/letak sifat melawan hukum dari perbuatan mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksenya informasi elektronik. Sekaligus di dalamnya diletakkan maksud dan tujuan dibentuknya tindak pidana ini. Sebagai memberi perlindungan hukum terhadap harga diri, martabat mengenai nama baik dan kehormatan orang.
• Ketiga, sebagai indikator bahwa tindak pidana ini merupakan lex specialis dari bentuk-bentuk penghinaan umum, utamanya pencemaran dalam KUHP.
Maka jelas penghinaan dalam Pasal 27 Ayat (3) jo 45 Ayat (1) UU ITE merupakan lex specialis dari bentuk-bentuk penghinaan dalam KUHP, khususnya pencemaran. Unsur lex generalis yang harus ada dalam penghinaan UU ITE, ialah salah satu bentuk-bentuk penghinaan dalam KUHP, khususnya pencemaran. Apa alasannya?
• Dalam frasa yang memiliki muatan penghinaan, khususnya kata/unsur penghinaan dalam kalimat rumusan Pasal 27 Ayat (3) mengandung makna yuridis adalah semua bentuk-bentuk penghinaan dalam Bab XVI buku II KUHP. Mulai pencemaran, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, menimbulkan persangkaan palsu sampai penghinaan pada orang mati.
• Dalam frasa pencemaran nama baik sudah dapat dipastikan, bahwa maksudnya adalah pencemaran (bentuk standar) dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Hanya saja rumusan Pasal 27 Ayat (3) tersebut kurang lengkap. Tidak menyebutkan objek pencemaran yang lain ialah hehormatan (eer). Harga diri dibidang nama baik (goeden naam) itu merupakan salah satu saja dari objek pencemaran, selain kehormatan (eer).

Menuliskan frasa “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dirasa janggal. Karena kurang tepat. Sebagaimana diketahui, penghinaan (beleediging) bukan nama/kualifikasi sebuah tindak pidana. Melainkan nama suatu kelompok tindak pidana yang mempunyai kesamaan sifat. Terutama kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh kejahatan-kejahatan tersebut.
Demikian juga dengan menggunakan kata “atau pencemaran nama baik” setelah kata penghinaan. Seolah-olah penghinaan itu lain artinya dengan pencemaran. Padahal di dalam penghinaan terdapat pencemaran. Seharusnya cukup menggunakan kata penghinaan saja.
Namun dapat dimengerti, apabila maksud pembentuk UU ITE diantara sekian banyak bentuk penghinaan dalam Bab XVI Buku II KUHP tersebut, yang diutamakan adalah pencemaran.

Ada persoalan lain pula. Apakah unsur/kata penghinaan dalam tindak pidana penghinaan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dapat diberlakukan pula bagi penghinaan khusus di dalam KUHP?

Dalam KUHP juga terdapat tindak pidana penghinaan khusus. Terdapat dalam Pasal-pasal: 134, 136 bis, 137 (ketiganya sudah tidak berlaku) 142, 142a, 143, 144, 154a, 154 dan 155 (tidak berlaku) , 156, 156a, 157, 207, 208 KUHP.
Perlu disampaikan bahwa penyebutan penghinaan khusus dalam pasal-pasal KUHP tersebut, tidak menggunakan indikator lex specialis sebagaimana diterangkan sebelumnya. Melainkan berdasarkan sifat umum dari bentuk-bentuk penghinaan. Sifat umum itu ialah, bahwa penghinaan menyerang rasa harga diri mengenai kehormatan dan nama baik individu atau sekelompok orang. Menimbulkan perasaan malu, amarah, jengkel, sakit hati, merendahkan harga diri pribadi atau kelompok orang. Semua perasaan tersebut membuat orang tidak nyaman dan menyakitkan. Berdasarkan sifat umum penghinaan, maka penghinaan dalam pasal-pasal tersebut dengan alasan apapun harus diterima sebagai bagian dari bentuk-bentuk penghinaan.

Oleh karena itu apabila kita mendasarkan pada sifat umum penghinaan, maka tidak ada alasan yang kuat untuk menolak bahwa penghinaan khusus dalam UU ITE ini dapat juga diberlakukan pada bentuk-bentuk penghinaan khusus yang terdapat dalam KUHP. Asalkan dapat terpenuhi semua unsur-unsur khusus dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Baik perbuatannya maupun objeknya sebagaimana tersebut di atas. Perbuatann mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya. Sementara objeknya adalah informasi elektronik atau dokumen elektronik, dimana isinya bersifat menghina orang pribadi maupun kelompok orang.

untung masih nyimpen LO jaman jebut, jereng2x dah yang baca lol! lol!
Back to top Go down
Pisang_Goreng
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2010-06-24

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeWed Jun 30, 2010 3:17 am

wahhh., gan thx bgt nee.,ud dkasih info secara komprehensiff.,hehehe.,
smoga next time bisa tukrean info lg.,thx thx Laughing
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeWed Jun 30, 2010 8:49 pm

Pisang_Goreng wrote:
wahhh., gan thx bgt nee.,ud dkasih info secara komprehensiff.,hehehe.,
smoga next time bisa tukrean info lg.,thx thx Laughing

tukeran info dalam artian situ bagi info ke kita-kita juga kan? Cool Cool Cool
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
bozchan
Junior Associate
Junior Associate
bozchan


Posts : 420
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitimeWed Jun 30, 2010 10:54 pm

hahahhahaha...... udah keduluan sama mimin Laughing

bedeway, circumstance beat u today,isn't it bak? Razz
Back to top Go down
Sponsored content





Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 2 Icon_minitime

Back to top Go down
 
Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI
Back to top 
Page 2 of 13Go to page : Previous  1, 2, 3, ... 11, 12, 13  Next
 Similar topics
-
» Pertanyaan soal hukum judi
» Room Diskusi HAKI
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» ASK: Disini ada lawyer litigasi yang praktek di PN Jaksel?
» PPJB berat sebelah?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: