Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI

Go down 
+68
lanyai
moisture
Pearl Harbour
otakkanan
depe_pras
dydiarifien
batara
setan-ngibrit
pejuangtersisihkan
MYPD
inigwlosiapa
MikeRoss
Breakingthelaw
molen
éclair
otoritakeo
bulukumba
Xenogene
G94D1SZ
ethernalyze
kieil
oye1112
odong2
abelo
morroc
nak_ajuz
Priest
dragontales
indianicrasta
P21
hapdika
kurapikuri
Carden
Jamie
LWT
kowil
iyo
Topmen
Blur
TheOnlyChuck
a_cup_of_coffee
sharky
n.kwik
taienak
jakasembung@law
VintageClassic
Vedder
der bomber
shittylawyerfuck
Kenko
roscoe pound
googling
bozchan
Pisang_Goreng
FBI
baillian
rizky
bennix
holahoop
kucingbakar
biji_menggumpal
nomnomnomnom
pinolo
candygirl
pembelajar
bane
.
SeyEfradea
72 posters
Go to page : Previous  1, 2, 3 ... , 11, 12, 13  Next
AuthorMessage
setan-ngibrit
Legal Assistant
Legal Assistant
setan-ngibrit


Posts : 30
Join date : 2011-10-13
Age : 37
Location : Bogor

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeThu Nov 22, 2012 12:28 am

FBI wrote:
btw .. om .. mengenai pailit nich ...

misalkan ada suatu perusahaan kontraktor sudah dipailitkan tpi hanya oleh 5 konsumennya ... arena kontraktor ini tidak bisa membangun sebuah apartemen yg udh dijanjikan ...

nah posisi saat ini ternyata pailit sudah dijatuhkan ... dan kurator sudah selesai melaksanakan tugasnya ... klo ada konsumen lainnya yang ternyata belum mendapatkan penggantian rugi ...


ada langkah hukum lain yang dapat diambil gak ???

konsumennya waktu pengumuman permohonan pailit ikut daftar gak sebagai kreditur? kalau gak daftar dan akhirnya PTnya sudah bubar, konsumen mau gugat siapa? subjek hukumnya udah gak ada...

kalau salah mohon dibenerin yee
Back to top Go down
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeWed Dec 05, 2012 9:56 pm

setan-ngibrit wrote:
FBI wrote:
btw .. om .. mengenai pailit nich ...

misalkan ada suatu perusahaan kontraktor sudah dipailitkan tpi hanya oleh 5 konsumennya ... arena kontraktor ini tidak bisa membangun sebuah apartemen yg udh dijanjikan ...

nah posisi saat ini ternyata pailit sudah dijatuhkan ... dan kurator sudah selesai melaksanakan tugasnya ... klo ada konsumen lainnya yang ternyata belum mendapatkan penggantian rugi ...


ada langkah hukum lain yang dapat diambil gak ???

konsumennya waktu pengumuman permohonan pailit ikut daftar gak sebagai kreditur? kalau gak daftar dan akhirnya PTnya sudah bubar, konsumen mau gugat siapa? subjek hukumnya udah gak ada...

kalau salah mohon dibenerin yee

nah itu om ... dia kagak tau ... baru tau setelah ampir 5 tahun putusan itu dijalanin ....
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
batara
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 15
Join date : 2013-02-04

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeTue Feb 05, 2013 9:29 am

FBI wrote:
setan-ngibrit wrote:
FBI wrote:
btw .. om .. mengenai pailit nich ...

misalkan ada suatu perusahaan kontraktor sudah dipailitkan tpi hanya oleh 5 konsumennya ... arena kontraktor ini tidak bisa membangun sebuah apartemen yg udh dijanjikan ...

nah posisi saat ini ternyata pailit sudah dijatuhkan ... dan kurator sudah selesai melaksanakan tugasnya ... klo ada konsumen lainnya yang ternyata belum mendapatkan penggantian rugi ...


ada langkah hukum lain yang dapat diambil gak ???

konsumennya waktu pengumuman permohonan pailit ikut daftar gak sebagai kreditur? kalau gak daftar dan akhirnya PTnya sudah bubar, konsumen mau gugat siapa? subjek hukumnya udah gak ada...

kalau salah mohon dibenerin yee

nah itu om ... dia kagak tau ... baru tau setelah ampir 5 tahun putusan itu dijalanin ....

Gampang, pake agency theory lo bisa bantai itu Kurator plus semua Kreditur yang terima kerugian secara tanggung renteng.
Klo lo lihat lagi, ga masuk akal klo sampe 5 tahun ga tahu klo tuh perusahaan udah bangkrut sementara interest muter terus. Jadi ada 2 kemungkinan.
1. Lo dikibulin klien lo.
2. Ada permainan orang dalam.

Nah, klo masuk keasumsi kedua, lo bisa miercing their corporate veil atau langsung hajar tort aja. Enak tuh lo gan, meterannya bakal lama muternya dan bisa bantai banyak perusahaan sekaligus, tapi lihat dulu itu klien lo masuk kreditur prioritas apa separatis. Selamat ya! Twisted Evil
Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeMon Mar 25, 2013 12:48 am

FBI wrote:
setan-ngibrit wrote:
FBI wrote:
btw .. om .. mengenai pailit nich ...

misalkan ada suatu perusahaan kontraktor sudah dipailitkan tpi hanya oleh 5 konsumennya ... arena kontraktor ini tidak bisa membangun sebuah apartemen yg udh dijanjikan ...

nah posisi saat ini ternyata pailit sudah dijatuhkan ... dan kurator sudah selesai melaksanakan tugasnya ... klo ada konsumen lainnya yang ternyata belum mendapatkan penggantian rugi ...


ada langkah hukum lain yang dapat diambil gak ???

konsumennya waktu pengumuman permohonan pailit ikut daftar gak sebagai kreditur? kalau gak daftar dan akhirnya PTnya sudah bubar, konsumen mau gugat siapa? subjek hukumnya udah gak ada...

kalau salah mohon dibenerin yee

nah itu om ... dia kagak tau ... baru tau setelah ampir 5 tahun putusan itu dijalanin ....

si dokter ye??
Back to top Go down
dydiarifien
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 3
Join date : 2012-09-26

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeThu Apr 25, 2013 6:20 am

Egghead wrote:
biji_menggumpal wrote:
terkait Surat No. 24/Wk.MA.Y/VI/2009,
emang klo gk sesuai standar, draft perdamaian bs dibatalkan?setahu gw surat MA itu berlaku untuk lingkungan intern aja..

Klo bisa source templatenya di taro sini..Gw sih dapet, tapi ragu apakah ini yang bener
http://www.mahkamahagung.go.id/images/uploaded/lamp_akta_perdamaian.pdf
[b]

kalo pintu masuknya uda ada, bisa membatalkan / enggak, itu kan pinter-pinter lu aja sebagai lawyer untuk bikin argumen yang meyakinkan hakim..begitu lu bisa established fakta bahwa dading itu melanggar SEMA, kan hukum mah tinggal ngikutin aja....

Sori, baru baca ttg ini, kayaknya itu format Akta Perdamaian yang diisue sama PN-nya deh bukan format Dading-nya, kalau Dading-nya sendiri, sepanjang pengetahuan saya nggak ada format bakunya, sepanjang memenuhi unsur2 Dading aja dan para pihak sepakat.
Back to top Go down
depe_pras
Legal Assistant
Legal Assistant
depe_pras


Posts : 47
Join date : 2013-01-30

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeThu Jul 04, 2013 3:57 am

FBI wrote:
btw .. om .. mengenai pailit nich ...

misalkan ada suatu perusahaan kontraktor sudah dipailitkan tpi hanya oleh 5 konsumennya ... arena kontraktor ini tidak bisa membangun sebuah apartemen yg udh dijanjikan ...

nah posisi saat ini ternyata pailit sudah dijatuhkan ... dan kurator sudah selesai melaksanakan tugasnya ... klo ada konsumen lainnya yang ternyata belum mendapatkan penggantian rugi ...


ada langkah hukum lain yang dapat diambil gak ???

Pasal 200
(1) Kreditor yang karena kelalaiannya baru mencocokkan setelah dilakukan pembagian, dapat diberikan pembayaran suatu jumlah yang diambil lebih dahulu dari uang yang masih ada, seimbang dengan apa yang telah diterima oleh Kreditor lain yang diakui.
(2) Dalam hal Kreditor mempunyai hak untuk didahulukan, mereka kehilangan hak tersebut terhadap hasil penjualan benda yang bersangkutan, apabila hasil tersebut dalam suatu daftar pembagian yang lebih dahulu telah diperuntukkan bagi Kreditor lainnya secara mendahulukan.
Back to top Go down
Xenogene
Member of the Year 2012
Member of the Year 2012
Xenogene


Posts : 255
Join date : 2012-04-01

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeSun Aug 18, 2013 9:08 am

berdasarkan pernyataan BPK, SKK Migas itu tidak dibiayain oleh APBN, meskipun SKK Migas adalah instansi yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengawasi kinerja kontraktor migas. Yang menjadi pertanyaan, apakah KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap instansi yang selama ini tidak dibiayai oleh APBN? Shocked
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeSun Aug 18, 2013 12:09 pm

Kerugian negara kan nggak terbatas sama APBN. Potensi Pemasukan negara bisa masuk juga kan?
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeSun Aug 18, 2013 10:13 pm

pernyataan BPK adalah SKK Migas Anggarannya tanpa mekanisme pengelolaan keuangan negara UU No. 17 Tahun 2003 kalu gak salah yah ?

KPK berwenang karena Kepala SKK Migas diangkat oleh Presiden dan dengan segala teknis administratif melekat dalam dirinya sebagai penyelenggara Negara. lihat pasal 2 UU No. 28 tahun 1999


Back to top Go down
otakkanan
Legal Assistant
Legal Assistant
otakkanan


Posts : 89
Join date : 2012-07-31

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeMon Aug 19, 2013 2:15 am

SKK dibiayai sama retensi migas kalo ga salah
di SKK kan ada penerimaan negara, DBH, hasil penjualan gas/crude oil milik negara (splitnya)

nyambung dikit, SKK ga hanya mengawasi, tp juga pengendalian (via POD, WP&B n AFE)

Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeThu Mar 13, 2014 5:20 am

gimana nich suhu2, PK boleh berapa kali nih.
Kerjaan loyer ntar cari2 novum deh ya, haha
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeThu Mar 13, 2014 6:41 am

Gw bilang tetap sekali untuk perkara selain pidana.

Kalo pidana berhubung yang dibatalkan MK cuma KUHAP sedang UU Mahkamah Agung, Kekuasaan Kehakiman, SEMA gak dibatalin, maka ada cukup dasar hukum buat hakim yang mau nolak PK pidana lebih dari sekali.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeThu Mar 13, 2014 7:26 pm

pinter..... What a Face 
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeThu Mar 13, 2014 9:43 pm

Bitch please, gw gitu lho :cool:
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeWed Apr 16, 2014 7:25 pm

ada yang tahu/pernah ngajuin praperadilan utk stop penyidikan?
mau sp3, tapi ga bs dapet rekomendasi dari gelar perkara
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeFri Apr 25, 2014 11:03 pm

kucingbakar wrote:
ada yang tahu/pernah ngajuin praperadilan utk stop penyidikan?
mau sp3, tapi ga bs dapet rekomendasi dari gelar perkara

mas kalo praperadilan.. amarnya itu memerintahkan Jaksa/Polisi untuk menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP-3

1. nah ada gak upaya paksa terhadap amar putusan yang seperti itu ?
2. putusan tersebut berdasrkan data yang terjadi dibelakang tanggal putusan, tentu mas tahu bahwa penyidik dapat membuka perkara jika ditemukan bukti baru ?

kecuali.....

jadi secara proses hukum putusan praperadilannya "mandul"
Back to top Go down
Pearl Harbour
Legal Assistant
Legal Assistant
Pearl Harbour


Posts : 51
Join date : 2010-11-24
Age : 37
Location : Jakarta - Bandung

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeMon Jun 09, 2014 3:59 am

kucingbakar wrote:
ada yang tahu/pernah ngajuin praperadilan utk stop penyidikan?
mau sp3, tapi ga bs dapet rekomendasi dari gelar perkara

Praperadilan ga ada wewenang untuk menghentikan penyidikan.
Back to top Go down
moisture
Legal Assistant
Legal Assistant
moisture


Posts : 108
Join date : 2012-07-12

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeFri Jun 20, 2014 4:59 am

mau nanya dong, kok forum ini semakin sepi ya info-infonya? mana kalian yg dulu doyan ngegosip disini? No
Back to top Go down
lanyai
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 27
Join date : 2014-06-12

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeMon Aug 11, 2014 3:18 am

suhu mau tanya dong, ini ada terjadi perampokan di laut, apakah tni angkatan laut berhak melakukan penyidikan terhadap perompakan di wilayah laut indonesia.
Back to top Go down
moisture
Legal Assistant
Legal Assistant
moisture


Posts : 108
Join date : 2012-07-12

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeSun May 10, 2015 7:36 pm

mucikari R.A yang kasus prostitusi online dijerat dgn Pasal 296 KUHP, sedangkan PSK berinisial A.A hanya dijadikan saksi dgn alasan tidak ada sanksi bagi PSK, yang ada hanya untuk mucikarinya saja.
Beneran ya fakta hukumnya begitu?
Back to top Go down
baluhap
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 16
Join date : 2013-02-06

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeMon May 25, 2015 10:51 am

Bener bos, krn emg gak ada hukum yg menjerat si aa sbg psk, krn tindakan itu dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, walaupun atas dasar uang ya.
Lain hal kl si aa itu masih dibawah umur, si hidung belang penerima jasa AA bisa kena 287 KUHP.
Hukum indonesia sejauh ini cuma mengatur sanksi terhadap si germo nya doang, makanya tuh razia2 PSK di tv2, psknya setelah ditangkap, dikasih pengarahan trus dilepasin lagi, krn emg blm
Ada aturan yg dpt menjerat psk.
Back to top Go down
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeTue May 26, 2015 12:31 am

baluhap wrote:
Bener bos, krn emg gak ada hukum yg menjerat si aa sbg psk, krn tindakan itu dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, walaupun atas dasar uang ya.
Lain hal kl si aa itu masih dibawah umur, si hidung belang penerima jasa AA bisa kena 287 KUHP.
Hukum indonesia sejauh ini cuma mengatur sanksi terhadap si germo nya doang, makanya tuh razia2 PSK di tv2, psknya setelah ditangkap, dikasih pengarahan trus dilepasin lagi, krn emg blm
Ada aturan yg dpt menjerat psk.

nah klo bagi penikmatnya ???

klo gw siasatinnya ... ngomong sama PSK bukan fee nya ... tpi uang taxi ...
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
baluhap
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 16
Join date : 2013-02-06

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeTue May 26, 2015 2:12 am

Gak ada jg bos..
Selama psknya gak dibawah umur penikmatnya jg kaga bisa kena.
Back to top Go down
davidjazira
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 57
Join date : 2014-04-24

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeWed May 04, 2016 6:11 am

Misi sepuh sepuh, nubitol numpang tanya ya.

Kalo pembagian harta bersama dalam perceraian islam itu mutlak 50/50 ga sih? Kalo alasan talak dari suami karena i istri kawin siri lagi apa bisa jadi dasar hakim membagi harta bersama tidak 50/50?
Cheers
Back to top Go down
luthfiana wulandari
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2016-10-12

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitimeWed Oct 12, 2016 10:33 am

Saya sangat butuh komentarnya.

Papa saya adalah seorang Biro Jasa, kurang lebih seminggu yang lalu papa saya dapat custumer yang menyuruh papa saya untuk mengecek keabsahan BPKB dengan alasan orang tersebut ingin membeli mobil tetapi ragu dengan keabsahan BPKB tersebut, karena mobil tersebut dijual dengan harga miring/murah.
Balik lagi ke awal, papa saya adalah seorang biro jasa yang memang pekerjaan nya adalah menjual jasa untuk pengurusan seputar surat2 kendaraan bermotor. Karena mendapatkan custumer yang menginginkan papa saja mengecek keabsahan BPKB akhirnya papa saya melakukan pengecekan tersebut ke samsat. Setelah papa saya melakukan pengecekan dan menunggu petugas mengecek. Ternyata BPKB yang tadi di lakukan pengecekan oleh papa saya itu dinyatakan adalah BPKB palsu. Akhirnya BPKB itu ditahan oleh petugas, tetapi karena pekerjaan papa saya adalah biro jasa, papa saya tidak mau hanya tangan kosong dan tidak diberikan apapun dari samsat tentang ditahan nya BPKB tersebut. Akhirnya papa saya diberikan tanda terima dengan keterangan BPKB tersebut ditahan untuk dilakukan pengecekan. Lalu papa saya menandatangani surat tanda terima tersebut. (Papa saya terima tanda terima itu agar custumer percaya bahwa BPKB tersebut ditahan oleh petugas) dan didalam surat tersebut dinyatakan bahwa mobil harus dihadirkan paling lambat tanggal 12 Oktober.

Lalu setelah papa saya dapat tanda terima tersebut, papa saya langsung bertemu dengan orang yang ingin membeli mobil tersebut/ yang menyuruh papa saya mengecek keabsahan BPKB tersebut. Lalu custumer papa saya itu juga kaget dan memutuskan untuk tidak jadi membeli mobil tersebut dan menugaskan untuk si penjual agar segera membawa mobil tersebut ke samsat sesuai dengan yang tertera pada surat tanda terima.

Lalu papa saya menunggu, dan sampe waktu terakhir yang ditentukan yaitu tanggal 12 oktober, yaitu hari ini. Ternyata si penjual belum menyerahkan mobilnya ke samsat, dengan alasan takut. Akhirnya papa saya saat ini kepikiran dan tidak tenang. Alasan papa saya tidak tenang karena tanda terima dan yang mengecek BPKB tersebut itu adalah papa saya.
Menurut para ahli di bidang hukum, saya membutuhkan sekali masukan dan komentarnya seputar masalah papa saya ini.
Sebenarnya hal ini benar2 mengganggu ketenangan keluarga saya, karena yang saya takuti adalah papa saya jadi orang yang harus bertanggung jawab pada masalah ini, karena tanda terima yang ditanda tangani papa saya tadi.
Tolong komentarnya yaa, saya sebagai orang awam akan hukum butuh sekali komentar nya apakah yang akan terjadi selanjutnya pada papa saya. Trimakasih
Back to top Go down
Sponsored content





Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 12 Icon_minitime

Back to top Go down
 
Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI
Back to top 
Page 12 of 13Go to page : Previous  1, 2, 3 ... , 11, 12, 13  Next
 Similar topics
-
» Pertanyaan soal hukum judi
» Room Diskusi HAKI
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» ASK: Disini ada lawyer litigasi yang praktek di PN Jaksel?
» PPJB berat sebelah?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: