Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Quo Vadis Organisasi Advokat?

Go down 
AuthorMessage
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Quo Vadis Organisasi Advokat? Empty
PostSubject: Quo Vadis Organisasi Advokat?   Quo Vadis Organisasi Advokat? Icon_minitimeWed Apr 28, 2010 5:21 am

Puluhan advokat senior terlihat mendatangi ruang Diamond Room sebuah hotel di Jakarta Pusat. Nama-nama tenar seperti Mohammad Assegaf, OC Kaligis, Teguh Samudera, dan Yan Apul Girsang ikut menghadiri pertemuan tersebut. Nama terakhir bahkan tercatat sebagai salah seorang ‘tuan rumah’ pertemuan para advokat tersebut.

Acara utama pertemuan tersebut adalah deklarasi Forum Peduli Advokat Indonesia (FPAI). Para advokat itu menyatakan keprihatinannya terhadap carut-marut organisasi advokat saat ini. Amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat agar dibentuk wadah tunggal organisasi advokat masih jauh panggang dari api.

Faktanya, ada beberapa organisasi advokat yang mengklaim dirinya sebagai wadah tunggal. Yakni, Perhimpuan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). ‘Organisasi’ baru pun kembali muncul meramaikan suasana. Baru-baru ini juga dideklarasikan Federasi Advokat Indonesia (FAI) dan Majelis Advokat Indonesia (Madina).

Yan Apul menegaskan kehadiran FPAI bukan menambah ruwet situasi. “FPAI bukan organisasi advokat, kami hanya ingin mendorong melalui gerakan moral agar para advokat bersatu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/4). Ia mengatakan forum ini merupakan bentuk kerinduan para advokat senior terhadap persatuan advokat di seluruh Indonesia.

‘Perpecahan’ ini berdampak pada para calon advokat. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa telah mengeluarkan surat memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia tidak mengambil sumpah calon advokat bila belum terbentuk organisasi advokat yang benar-benar tunggal sesuai amanat UU Advokat.

Lebih lanjut, Yan Apul memaparkan beberapa rencana yang akan dilakukan FPAI dalam mewujudkan visinya, menyatukan advokat dalam wadah tunggal. Pertama, membuat Anggaran Dasar (AD) organisasi advokat yang bisa diterima oleh para advokat se-Indonesia.

Ia sempat mengkritik AD Peradi yang akan digunakan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Peradi pada 30 April-1 Mei 2010. “AD Peradi tidak mengakomodir one man one vote dalam pemilihan ketua,” ujarnya. AD Peradi, dinilai Yan Apul, menganut perwakilan cabang. Padahal, UU Advokat menyatakan bahwa Munas diikuti oleh advokat.

Kedua, jelas Yan Apul, FPAI akan berusaha mendekati organisasi-organisasi advokat yang ada saat ini. “Kami akan memberi masukan agar mereka dapat menerima konsep persatuan sesuai UU,” ujarnya.

Musyawarah

Deklarasi FPAI itu ditandatangani oleh advokat dari organisasi-organisasi berbeda. Teguh Samudera yang berkecimpung di KAI dan FAI bahkan maju pertama kali untuk menandatangani deklarasi. Ada juga Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Amin Jar. “Saya adalah satu-satunya Ketua DPC Peradi yang ikut deklarasi ini,” tutur pria yang mengaku akan mengajukan diri sebagai Ketua DPN Peradi pada Munas mendatang ini.

Nuansa musyawarah pun sangat kental dalam pertemuan itu. Latar belakang organisasi advokat yang berbeda tentu membuat semarak ide-ide yang disampaikan deklarator.

Teguh bahkan terang-terangan menyatakan advokat tak perlu terlalu khawatir dengan banyak organisasi yang ada. “Jangan anggap sinis orang yang mau membentuk organisasi. Mereka itu orang-orang kreatif,” ujarnya. Ia mengatakan pembentukan organisasi advokat dibiarkan saja asalkan dilakukan secara demokratis.

Sebelumnya, kepada hukumonline, Teguh memang pernah menyampaikan gagasan agar dibiarkan organisasi-organisasi advokat yang ada. Asalkan ada sebuah wadah tunggal dalam bentuk federasi yang membawahi organisasi-organisasi tersebut.

Sedangkan M Assegaf justru menyoroti posisi Yan Apul dalam piagam deklarasi. Dalam piagam itu tertulis, Yan Apul sebagai Ketua FPAI. Assegaf mengusulkan agar sebutan ‘ketua’ diganti dengan ‘koordinator’. “Ini kan bukan organisasi advokat,” ujarnya. Ia menjelaskan untuk menyatukan advokat yang terpecah hanya diperlukan koordinator.

Yan Apul pun menyanggupi usulan tersebut. “Itu masalah kecil,” ujarnya. Ia mengatakan akan segera mengubahnya. Ia memahami bahwa tugasnya hanya untuk mengkoordinir para advokat menuju wadah tunggal organisasi yang diidam-idamkan. “Saya dan teman-teman yang lain tak berambisi menjadi pengurus,” tuturnya.

Singap Panjaitan, yang tertulis sebagai Sekjend FPAI dalam piagam deklarasi, menegaskan fungsi forum ini. Ia mengatakan forum itu akan bubar dengan sendirinya bila wadah tunggal organisasi advokat sudah benar-benar terwujud. “Tugas kami ibarat lilin, yang akan meleleh setelah semuanya diterangi,” pungkasnya.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
 
Quo Vadis Organisasi Advokat?
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Tidak Ada "Advokat" KAI, Hanya ada Advokat PERADI..
» Kemelut di Kongres Advokat Indonesia (KAI)
» Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...
» Dua Kubu KAI Laksanakan Pelantikan Advokat
» Penyumpahan Advokat Sudah Dipastikan...

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Legal Articles-
Jump to: