Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...

Go down 
+2
bane
.
6 posters
AuthorMessage
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Empty
PostSubject: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Icon_minitimeThu Apr 28, 2011 9:31 pm

Gagal Masuk UI, Advokat Gugat Rektor
Jumat, 29 April 2011
Ia mengaku gagal masuk UI karena panitia membatalkan sepihak ujian masuk.
1 2 3 4 5
(0 votes, average: 0.0 out of 5)
Bahrul Ilmi Yakup, seorang advokat yang berpraktek di Palembang, Sumatera Selatan, menggugat wanprestasi Rektor Universitas Indonesia dan Panitia Seleksi Masuk UI. Alasannya, kedua pihak itu membatalkan sepihak tes masuk UI tanpa pengumuman dan penjelasan memadai. Ganti rugi triliunan rupiah ia minta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam rilis yang diperoleh hukumonline, Bahrul mengaku sudah membayar biaya pendaftaran Seleksi Masuk (Simak) UI pada tahun 2010. Sehari menjelang ujian, ia mendatangi tempat pelaksanaan untuk persiapan. Ternyata, ada pengumuman pembatalan tes namun tanpa penjelasan apapun. Hal ini pun terjadi pada hari ujian, 11 April 2010.

Bahrul kemudian mengontak panitia Simak UI melalui surat elektronik ke penerimaan @ac.ui.id dan nomor telepon yang disediakan. “Tidak ada jawaban dan penjelasan yang baik dan layak saya terima. Malah, saya disuruh mendaftar kembali untuk ikut seleksi masuk UI,” tukasnya.

Anehnya, seminggu kemudian ia menerima surel yang memintanya melengkapi berkas sebagai mahasiswa S-3 UI. Namun, hingga saat ini tidak ada kelanjutan apapun mengenai informasi penerimaan dirinya.

Akibatnya, ia gagal masuk program doktoral di UI tahun 2010. Atas kegagalan ini, Bahrul menuduh Rektor UI dan Panitia Simak UI ingkar janji sehingga melanggar Pasal 1365 KUH Perdata. Ia meminta biaya pendaftaran sebesar Rp750 ribu dikembalikan. Selain itu, ia juga meminta biaya lain sebagai ganti kerugian.

Rinciannya, Rp25 juta untuk biaya fotokopian materi tes, transportasi, dan komunikasi, lalu Rp50 juta untuk mengajukan gugatan dan transportasi ke Jakarta. Bahkan, ia juga menuntut ganti rugi immateriil Rp1 triliun untuk

Bahrul mengatakan, nama baiknya sebagai advokat yang sudah cukup terkenal Indonesia tercederai. “Sangat layak saya dibayar ganti rugi Rp1 triliun karena komponen dominus (kedudukan) saya dilanggar,” tandasnya.

Selain itu, Bahrul juga meminta tambahan ganti rugi immateriil sebesar Rp500 juta akibat rusaknya rencana jangka panjang yang telah ia susun.

“Komponen geston (kepentingan) saya dirugikan. Padahal, tahun 2010 sebenarnya adalah tahun yang tepat bagi saya untuk mulai kuliah lagi, sesuai target yang saya susun. Saya terlantar selama setahun tanpa kepastian dari UI,” katanya.

Hukumonline mencoba konfirmasi kepada Rektor UI, Gumilar Rosmiwa Soemantri. Sayangnya, sambungan telepon diputus dan pesan singkat yang dikirimkan tidak dibalas olehnya.

http://hukumonline.com/berita/baca/lt4db99e1da4442/gagal-masuk-ui-advokat-gugat-rektor
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Empty
PostSubject: Re: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Icon_minitimeThu Apr 28, 2011 9:37 pm

kesian.... padalan kalo pun ikut tes dan dinyatakan lulus, belum tentu juga dia sanggup....
Back to top Go down
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Empty
PostSubject: Re: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Icon_minitimeThu Apr 28, 2011 9:52 pm

UI oh UI .... seandainyaisi berita ini benar maka nama besarmu tidak sebesar kualiats manajemenmu...
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Empty
PostSubject: Re: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Icon_minitimeThu Apr 28, 2011 9:57 pm

ini "penerimaan @ac.ui.id" email yg salah lho
harusnya ui ac id...
Back to top Go down
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Empty
PostSubject: Re: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Icon_minitimeFri Apr 29, 2011 1:49 am

deepoceanblue wrote:
ini "penerimaan @ac.ui.id" email yg salah lho
harusnya ui ac id...

kayaknya wartawannya lg bersemangat bgt ampe typo error, klo ga emang penggugatnya yang salah kirim email Razz
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Empty
PostSubject: Re: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Icon_minitimeFri Apr 29, 2011 2:05 am

il mago wrote:
deepoceanblue wrote:
ini "penerimaan @ac.ui.id" email yg salah lho
harusnya ui ac id...

kayaknya wartawannya lg bersemangat bgt ampe typo error, klo ga emang penggugatnya yang salah kirim email Razz

kayanya si yg kedua...
Back to top Go down
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Empty
PostSubject: Re: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Icon_minitimeTue May 03, 2011 8:54 pm

deepoceanblue wrote:
il mago wrote:
deepoceanblue wrote:
ini "penerimaan @ac.ui.id" email yg salah lho
harusnya ui ac id...

kayaknya wartawannya lg bersemangat bgt ampe typo error, klo ga emang penggugatnya yang salah kirim email Razz

kayanya si yg kedua...

parah banget klo bgitu... masa advokat terkenal salah ngirim email lol! lol!
Back to top Go down
middleman
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 40
Join date : 2012-08-08

Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Empty
PostSubject: Re: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Icon_minitimeSun Dec 16, 2012 1:21 pm

Calon Mahasiswa Doktoral Gugat Rektor UI
Penulis : Tetra Surya|Senin, 13 Juni 2011
PALEMBANG--MICOM: Bahrul Ilmi Yakup, salah seorang calon mahasiswa S-3 (Strata 3) menggugat Rektor Universitas Indonesia (UI) dan Panitia Seleksi masuk (Simak) sebesar Rp1 triliun.

Gugatan ini dilayangkannya ke Pangadilan Negeri Jakarta Pusat, dinilainya UI telah wasprestasi karena telah membatalkan sepihak untuk mengikuti seleksi S3.

Bahrul yang ditemui di rumahnya di jalan Taman Istana Palembang, Senin (13/6), mengatakan awal 2010 dirinya mendaftar ke UI untuk menjadi mahasiswa S3 melalui panitia seleksi masuk (Simak) dengan melampirkan semua persyaratan. Serta dirinya juga diterima sebagai calon peserta ujian dengan Nomor 1082600001, untuk ikut ujian pada 11 April 2010.

Sesuai dengan jadwal ujian Bahrul diminta hadir sehari sebelum pelaksaan ujian berlangsung, yaitu di lokasi ujian SMK Negeri 2 Palembang. Akan tetapi, di sana ada tulisan bahwa ujian batal tanpa disertai penjelasan apa pun.

"Walaupun demikian saya tetap tidak percaya hari ujian saya tetap datang, takut itu bohong ternyata memang benar ujian dibatalkan itu diketahui dari petugas jaga sekolah," ujar Bahrul.

Dikatakan Bahrul dirinya telah berusaha mengontak panitia Simak UI melalui surat elektronik ke email penerimaan@ac.ui.id dan nomor telepon yang disediakan, tetapi tidak ada jawaban dan penjelasan yang memuaskan. Bahkan, dirinya diminta untuk mengikuti seleksi masuk UI.

"Tetapi aneh, seminggu kemudian ia menerima email yang memintanya melengkapi berkas sebagai mahasiswa S-3 UI padahal saya tidak mengikuti ujian. Namun, hingga saat ini tidak ada kelanjutan apa pun mengenai informasi penerimaan dirinya," katanya.

Karena gagal masuk program doktor di UI tahun 2010, Bahrul menggugat Rektor UI dan Panitia Simak UI yang dinilai wanprestasi,
sehingga melanggar Pasal 1365 KUH Perdata. Ia meminta biaya pendaftaran sebesar Rp750 ribu dikembalikan. Selain itu, ia juga meminta biaya lain sebagai ganti kerugian immaterial Rp1 triliun

"Rinciannya, Rp25 juta untuk biaya foto kopi materi tes, transportasi, dan komunikasi, lalu Rp50 juta untuk mengajukan gugatan dan transportasi ke Jakarta. Bahkan, saya juga meminta ganti rugi inmateril Rp1 triliun," tuturnya.

Bahrul yang juga seorang advokat di Palembang ini menjelaskan gugatan itu bukan untuk mencari uang, tetapi komponen dominus (kedudukannya) untuk mendapatkan pendidikan yang layak telah dilanggar. Serta rencana pendidikannya selama satu tahun menjadi hilang.

"Ini bukan nilai uang tetapi kepentingan saya untuk mengikuti pendidikan telah dilanggar, saya khawatir bukan hanya terjadi pada saya tetapi banyak mahasiswa yang nasibnya sama dengan saya," jelasnya.

Bahrul yang juga Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia Palembang, sebelum menggugat Rektorat UI juga memberikan somasi, dan pihak UI telah mengakui kesalahannya dan meminta untuk mengikuti ujian 3 Juni 2011 dengan berkas dan biaya ujian yang lama ditransfer.

"Saya telah memasukkan gugatan, jadi semuanya terlambat, 15 Juni ini mulai memasuki sidang kedua, sementara sidang pertama Rektor UI tidak datang terpaksa sidang ditunda. Jika tiga kali tidak datang, akan diputus dengan vestek (tanpa kehadiran tergugat)," tambahnya. (OL-12)

http://m.mediaindonesia.com/index.php/read/2011/06/13/233628/126/101/Calon_Mahasiswa_Doktoral_Gugat_Rektor_UI
Back to top Go down
jazzy
Legal Assistant
Legal Assistant
jazzy


Posts : 57
Join date : 2012-12-04
Location : Crypton Planet

Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Empty
PostSubject: Re: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Icon_minitimeMon Dec 17, 2012 9:03 am

Daftar di Unpad aja bos, UNiversitas PAsti Doktor lol!
Back to top Go down
Sponsored content





Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Empty
PostSubject: Re: Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...   Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk... Icon_minitime

Back to top Go down
 
Advokat Gugat UI Karena Gagal Masuk...
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Tidak Ada "Advokat" KAI, Hanya ada Advokat PERADI..
» Quo Vadis Organisasi Advokat?
» Penyumpahan Advokat Sudah Dipastikan...
» Alat Berat Masuk Saat Perpanjangan IUP sedang di proses
» Kemelut di Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Legal Articles-
Jump to: