Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...

Go down 
+79
yagustin idrus
a_cup_of_coffee
davidjazira
lanyai
Sielthongabe
HayaoMiyazaki
dits13
middleman
kelly_kwalik
Themist
Nayo
batara
JusApel
Breakingthelaw
fortieghk
nak_ajuz
titanium
otakkanan
lawyer.anonim
beesoel
signori10
moisture
robotnic
Tgh
Tezandi
ardyjabar
liarlawyer
Xenogene
setan-ngibrit
erobi
odong2
sls_amg
267479
morroc
lolita
green.zone
inkracht
LWT
kambing
Jamie
otoritakeo
bozchan
Sidewinder
ayomangtarik
bulukumba
kurapikuri
sinobita
VintageClassic
jakasembung@law
strait_viola
azazel
TheOnlyChuck
bangbung76
Oakwood
chen21
shittylawyerfuck
amrozi
indianicrasta
taienak
Pisang_Goreng
gogetter
incexpert
Kenz Buan
inigwlosiapa
Vedder
biji_menggumpal
kucingbakar
googling
kowil
baillian
pinolo
FBI
bane
holahoop
1338BW
der bomber
ooOoo
nomnomnomnom
.
83 posters
Go to page : Previous  1 ... 9 ... 14, 15, 16  Next
AuthorMessage
Breakingthelaw
Legal Assistant
Legal Assistant
Breakingthelaw


Posts : 86
Join date : 2012-07-10

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeMon Jan 14, 2013 1:58 am

numpang tanya Rekans,

Iuran Tetap (pertambangan) itu dasar perhitungannya diatur dmana ya?

mengacu ke PP No.9/2012 bener ato ngga ya?ato tiap taun berubah?

thanks in advance *cheers*
Back to top Go down
otakkanan
Legal Assistant
Legal Assistant
otakkanan


Posts : 89
Join date : 2012-07-31

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeWed Jan 16, 2013 5:12 am

ada yang bisa ngasih update penuntutan kasus kerjasama IM2 sama indosat?

perasaan kejaksaan ga bisa ngebedain antara "dilarang memindahkan kepemilikan" sama "menyewakan" Razz

Back to top Go down
Breakingthelaw
Legal Assistant
Legal Assistant
Breakingthelaw


Posts : 86
Join date : 2012-07-10

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeWed Jan 16, 2013 5:39 am

klo ga salah yg megang case ini mr&p deh..
Back to top Go down
JusApel
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 20
Join date : 2012-09-05

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeWed Jan 30, 2013 7:30 pm

Kawan2, kr2 ada ga putusan yang pernh menjelaskan transaksi derivatif yg dinyatakan sah itu bertujuan lindung nilai, sedangkan transaksi derivatif yg bersifat spekulatif itu tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum??

selain dasar di SEBI/PBI tentunya dan kalau ada yg dari mahkamah agung
Back to top Go down
batara
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 15
Join date : 2013-02-04

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeMon Feb 04, 2013 2:02 am

JusApel wrote:
Kawan2, kr2 ada ga putusan yang pernh menjelaskan transaksi derivatif yg dinyatakan sah itu bertujuan lindung nilai, sedangkan transaksi derivatif yg bersifat spekulatif itu tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum??

selain dasar di SEBI/PBI tentunya dan kalau ada yg dari mahkamah agung

Wah pertanyaan lo harganya $1200 Twisted Evil Twisted Evil
Back to top Go down
Nayo
Legal Assistant
Legal Assistant
Nayo


Posts : 6
Join date : 2010-12-10

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeMon Feb 04, 2013 7:53 pm

Kakak-kakak, mau tanya dong mengenai izin.
Ada anak perusahaan kantor yang pabriknya berlokasi di Jababeka, Cikarang Bekasi.
Lagi mau urus IUT di BKPM dan diminta UKL-UPL.
Bener kan, UKL-UPL itu harus dibuat atas nama perusahaannya sendiri?
Soalnya General Manager kantor ybs itu ngotot banget bahwa UKL-UPL itu menyatu dengan UKL-UPL Kawasan Industri Jababeka (jadi ngga perlu bikin Izin UKL-UPL tersendiri atas nama PT-nya). Mungkin kakak-kakak bisa kasih arahan....trims!
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeTue Feb 05, 2013 5:06 pm

Nayo wrote:
Kakak-kakak, mau tanya dong mengenai izin.
Ada anak perusahaan kantor yang pabriknya berlokasi di Jababeka, Cikarang Bekasi.
Lagi mau urus IUT di BKPM dan diminta UKL-UPL.
Bener kan, UKL-UPL itu harus dibuat atas nama perusahaannya sendiri?
Soalnya General Manager kantor ybs itu ngotot banget bahwa UKL-UPL itu menyatu dengan UKL-UPL Kawasan Industri Jababeka (jadi ngga perlu bikin Izin UKL-UPL tersendiri atas nama PT-nya). Mungkin kakak-kakak bisa kasih arahan....trims!

setau gue sih kalo UKL/UPL sih harus sendiri-sendiri ya
Back to top Go down
Themist
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2012-04-08

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeSun Feb 24, 2013 9:25 am

bos, ane mau tanya dong, kalo untuk ngelakuin laporan WDP (UU 3/1982) terkait perubahan anggaran dasar, sekarang lapornya kemana ya? (yang dicap gitu) .

secara sekarang PTSP di walikota cuma ngurus pembuatan ato perpanjangan TDP aja, udah ngak ada lapor WDP lagi. Thanks..
Back to top Go down
Breakingthelaw
Legal Assistant
Legal Assistant
Breakingthelaw


Posts : 86
Join date : 2012-07-10

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeMon Feb 25, 2013 3:29 am

Themist wrote:
bos, ane mau tanya dong, kalo untuk ngelakuin laporan WDP (UU 3/1982) terkait perubahan anggaran dasar, sekarang lapornya kemana ya? (yang dicap gitu) .

secara sekarang PTSP di walikota cuma ngurus pembuatan ato perpanjangan TDP aja, udah ngak ada lapor WDP lagi. Thanks..

Klo di SK penerimaan perubahan data perseroan/perubahan AD perseroan/pengesahan kan ada nomor tuh di bagian bawah2..itu dia yg jadi WDP skarang..dan dengan dikeluarkannya SK tersebut,otomatis udh di-WDP tuh akta..(CMIIW)
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeWed Feb 27, 2013 7:40 pm

untuk dokumen perjanjian bilingual english-indo, ada peraturan bersifat memaksa ga yang mengharuskan discrepancy lari ke bahasa?
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeWed Feb 27, 2013 8:12 pm

ga ada yg mutlak si kayanya
paling narik dari UU bahasa itu
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeWed Feb 27, 2013 9:27 pm

ada yg ngotot berdasarkan uu, bahasa indonesia prevails. kesel, gw tanya pasal brapa. galagapan....
Back to top Go down
kelly_kwalik
Legal Assistant
Legal Assistant
kelly_kwalik


Posts : 14
Join date : 2013-02-12

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeWed Feb 27, 2013 11:16 pm

pasal 31 (1) UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dst... bilang bahasa indonesia wajib digunakan (jd penafsiran gw: wajib ada bahasanya /bkn wajib menggunakan bhsa tok/jd bilingual blh dong).
kl ayat 2 nya: justru memang hrs ada bhs asing kl nglibatin asing.

surat Menkumhan No. M.HH.UM.01.01-35 perihal “Permohonan Klarifikasi atas implikasi dan pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2009”, : "perjanjian privat komersial (private commercial agreement) dalam bahasa Inggris tanpa disertai versi bahasa Indonesia tidak melanggar persyaratan kewajiban seperti ditentukan Undang-Undang tersebut".
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeThu Feb 28, 2013 1:52 am

patrialis emang guoblog!!!


eniwey, gw nanyanya if any discrepancy in interpretation of bilingual, apakah ada aturan yang mengharuskan bahasa yang satu prevail atas bahasa yang lain ga.


jangan dibulak-balik pertanyaannya....
Back to top Go down
kelly_kwalik
Legal Assistant
Legal Assistant
kelly_kwalik


Posts : 14
Join date : 2013-02-12

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeThu Feb 28, 2013 7:07 am

gw coba nafsirin Perpres 8 Thn 2013 ttg perjanjian RI-Ceko, Perpres No 98 Thn 2012 ttg perj RI-Pakistan. kedua perpres ini mencantumkan pasal jk trdpt perbdaan penafsiran, mk yg berlaku inggris.

logika hkmnya ga mgkn Perpres buat aturan sendiri jk ada aturan yg lebh tinggi mengatur jk ada perbedaan yg diberlakukan bahasa.

kl dpt aturannya yg wajib bahasa, yg buat perpres jitak aja.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeThu Feb 28, 2013 7:21 am

agreed
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeThu Feb 28, 2013 8:53 pm

ada pengaturan Bank Indonesia mewajibkan bahasa indonesia untuk kontrak derivatif structured product (Pasal 27 PBI No. 11/26/2009 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan structured product).

pun ini soal pembuktian dan kembali lg pd yurisdiksi penerapan/pelaksanaan kontrak (praktiknya).

Back to top Go down
middleman
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 40
Join date : 2012-08-08

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeSun Mar 03, 2013 7:48 am

kelly_kwalik wrote:
gw coba nafsirin Perpres 8 Thn 2013 ttg perjanjian RI-Ceko, Perpres No 98 Thn 2012 ttg perj RI-Pakistan. kedua perpres ini mencantumkan pasal jk trdpt perbdaan penafsiran, mk yg berlaku inggris.

logika hkmnya ga mgkn Perpres buat aturan sendiri jk ada aturan yg lebh tinggi mengatur jk ada perbedaan yg diberlakukan bahasa.

kl dpt aturannya yg wajib bahasa, yg buat perpres jitak aja.

Kalo gak salah...Perjanjian antar negara itu dibuat dalam 3 bahasa. Kaya Perjanjian RI-Ceko dibuat dalam bahasa Indonesia, Ceko, dan Inggris. Dalam perundingan para delegasi menggunakan bahasa inggris (kalo pake bahasa ceko atau indonesia, pusing nanti delegasinya. he3). Maka itu dalam Perjanjiannya biasanya disepakati kalo terkadi perbedaan, maka yg berlaku bahasa Inggris, mengingat dalam perundingan, memang para delegasi memakai bahasa inggris. CMIIW.
Back to top Go down
Jamie
Senior Legal Assistant
Jamie


Posts : 170
Join date : 2011-01-28

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeTue May 14, 2013 3:26 am

Partner-partner sekalian..

Mau tanya dong.. kalo back to back agreement itu intinya apaan sih ? cuma agreement yg langsung dibuat mirrored sm agreement awalnya kan ? umum ga sih di indo ?

Thank you semuanya yak cheers
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeTue May 14, 2013 6:34 am

umum kok dikantor guwa.... What a Face
Back to top Go down
dits13
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 29
Join date : 2012-10-03

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeThu Jul 04, 2013 8:51 am

mau nanya bro..yang membedakan merger dengan joint enterprise apa ya bro?
Back to top Go down
Breakingthelaw
Legal Assistant
Legal Assistant
Breakingthelaw


Posts : 86
Join date : 2012-07-10

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeWed Aug 21, 2013 7:27 am

bane wrote:
patrialis emang guoblog!!!


eniwey, gw nanyanya if any discrepancy in interpretation of bilingual, apakah ada aturan yang mengharuskan bahasa yang satu prevail atas bahasa yang lain ga.


jangan dibulak-balik pertanyaannya....
skarang malah jadi hakim MK -__-
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeWed Aug 21, 2013 7:45 am

middleman wrote:

Kalo gak salah...Perjanjian antar negara itu dibuat dalam 3 bahasa. Kaya Perjanjian RI-Ceko dibuat dalam bahasa Indonesia, Ceko, dan Inggris. Dalam perundingan para delegasi menggunakan bahasa inggris (kalo pake bahasa ceko atau indonesia, pusing nanti delegasinya. he3). Maka itu dalam Perjanjiannya biasanya disepakati kalo terkadi perbedaan, maka yg berlaku bahasa Inggris, mengingat dalam perundingan, memang para delegasi memakai bahasa inggris. CMIIW.


<=== ga nyambung daaah man....
Back to top Go down
middleman
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 40
Join date : 2012-08-08

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeWed Aug 21, 2013 9:42 am

kelly_kwalik wrote:
gw coba nafsirin Perpres 8 Thn 2013 ttg perjanjian RI-Ceko, Perpres No 98 Thn 2012 ttg perj RI-Pakistan. kedua perpres ini mencantumkan pasal jk trdpt perbdaan penafsiran, mk yg berlaku inggris.

logika hkmnya ga mgkn Perpres buat aturan sendiri jk ada aturan yg lebh tinggi mengatur jk ada perbedaan yg diberlakukan bahasa.

kl dpt aturannya yg wajib bahasa, yg buat perpres jitak aja.
Bro,mau sharing aja. Perjanjian Bilateral Indonesia dengan negara lain itu biasanya dibuat minimal 3 bahasa. Bahasa Indonesia, Bahasa Negara tersebut (Ceko/Pakistan/negara lainnya), dan Bahasa Inggris. Umumnya, negosiasi berlangsung dalam bahasa inggris, perumusan dan naskah yang disetujuin juga dalam Inggris. Setelah itu baru dibawa pulang ke negara masing2 untuk di translate. Makanya kedua negara sepakat untuk memilih Inggris sebagai bahasa yang dipilih. Kalo berunding pake 3 bahasa pasti kan sangat tidak efisien sekali.

Jadi seharusnya Perpresnya mengacu pada Perjanjian Bilateral tersebut.
Back to top Go down
middleman
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 40
Join date : 2012-08-08

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitimeWed Aug 21, 2013 9:44 am

pinolo wrote:
middleman wrote:

Kalo gak salah...Perjanjian antar negara itu dibuat dalam 3 bahasa. Kaya Perjanjian RI-Ceko dibuat dalam bahasa Indonesia, Ceko, dan Inggris. Dalam perundingan para delegasi menggunakan bahasa inggris (kalo pake bahasa ceko atau indonesia, pusing nanti delegasinya. he3). Maka itu dalam Perjanjiannya biasanya disepakati kalo terkadi perbedaan, maka yg berlaku bahasa Inggris, mengingat dalam perundingan, memang para delegasi memakai bahasa inggris. CMIIW.


<=== ga nyambung daaah man....
Baru baca broo, dah lama sih ya post nya sampe lupa sendiri.

Bukan gak nyambung, cuma ada baiknya kita gak campur adukin antara perjanjian internasional yang G to G, dengan perjanjian komersial yang B to B.
Back to top Go down
Sponsored content





Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 15 Icon_minitime

Back to top Go down
 
Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
Back to top 
Page 15 of 16Go to page : Previous  1 ... 9 ... 14, 15, 16  Next
 Similar topics
-
» Tanya soal tes yg diberikan lopirm2 bisnis/finance?
» referensi buku hukum bisnis dan pembuatan LO
» Tanya tentang Penegakan Hukum..
» SEWA MINI OFFICE & VIRTUAL OFFICE MEWAH DI SCBD SUDIRMAN - RP. 450RB/BLN
» Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: