Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...

Go down 
+79
yagustin idrus
a_cup_of_coffee
davidjazira
lanyai
Sielthongabe
HayaoMiyazaki
dits13
middleman
kelly_kwalik
Themist
Nayo
batara
JusApel
Breakingthelaw
fortieghk
nak_ajuz
titanium
otakkanan
lawyer.anonim
beesoel
signori10
moisture
robotnic
Tgh
Tezandi
ardyjabar
liarlawyer
Xenogene
setan-ngibrit
erobi
odong2
sls_amg
267479
morroc
lolita
green.zone
inkracht
LWT
kambing
Jamie
otoritakeo
bozchan
Sidewinder
ayomangtarik
bulukumba
kurapikuri
sinobita
VintageClassic
jakasembung@law
strait_viola
azazel
TheOnlyChuck
bangbung76
Oakwood
chen21
shittylawyerfuck
amrozi
indianicrasta
taienak
Pisang_Goreng
gogetter
incexpert
Kenz Buan
inigwlosiapa
Vedder
biji_menggumpal
kucingbakar
googling
kowil
baillian
pinolo
FBI
bane
holahoop
1338BW
der bomber
ooOoo
nomnomnomnom
.
83 posters
Go to page : Previous  1 ... 9 ... 14, 15, 16
AuthorMessage
fortieghk
Legal Assistant
Legal Assistant
fortieghk


Posts : 6
Join date : 2011-11-26

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeThu Sep 19, 2013 3:15 am

sore gan, mau minta pencerahan nih Very Happy 

A dan B melakukan kerjasama, dalam kerjasama tersebut B membutuhkan barang yang berada di luar negeri. akhirnya atas persetujuan kedua belah pihak dalam suatu perjanjian, A (applicant) membeli barang berdasarkan PO yang telah diterbitkan oleh B kepada C (eksportir).

Permasalahan:
1. A melakukan kelalaian karena terlambat (sktr 1,5 tahun) menerbitkan LC dan B terlambat (sktr 6 bulan) menerbitkan PO ke A sehingga menyebabkan Depresiasi Kurs Valas. hal-hal apa yg bisa memperkuat B dalam mengajukan klaim ke A mengenai depresiasi valas? Apakah karena kelalaian A dapat mengesampingkan kelalaian B?
2. terjadi perselisihan mengenai PPh, dimana pada saat penandatangan kesepakatan untuk membeli barang dari luar negeri masih berlaku peraturan perpajakan yang baru dan pada saat penerbitan LC muncul peraturan perpajakan yang baru, apakah B dapat memberlakukan PPh yang lama?
3. Apa ada Juklak dan Juknis dalam kasus di atas (A dan B merupakan BUMN)?

makasih sebelumnya buat pencerahan dari para suhu2 yang berbaik hati cheers 
Back to top Go down
HayaoMiyazaki
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 13
Join date : 2012-04-16

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeMon Sep 30, 2013 1:11 am

fortieghk wrote:
sore gan, mau minta pencerahan nih Very Happy 

A dan B melakukan kerjasama, dalam kerjasama tersebut B membutuhkan barang yang berada di luar negeri. akhirnya atas persetujuan kedua belah pihak dalam suatu perjanjian, A (applicant) membeli barang berdasarkan PO yang telah diterbitkan oleh B kepada C (eksportir).

Permasalahan:
1. A melakukan kelalaian karena terlambat (sktr 1,5 tahun) menerbitkan LC dan B terlambat (sktr 6 bulan) menerbitkan PO ke A sehingga menyebabkan Depresiasi Kurs Valas. hal-hal apa yg bisa memperkuat B dalam mengajukan klaim ke A mengenai depresiasi valas? Apakah karena kelalaian A dapat mengesampingkan kelalaian B?
2. terjadi perselisihan mengenai PPh, dimana pada saat penandatangan kesepakatan untuk membeli barang dari luar negeri masih berlaku peraturan perpajakan yang baru dan pada saat penerbitan LC muncul peraturan perpajakan yang baru, apakah B dapat memberlakukan PPh yang lama?
3. Apa ada Juklak dan Juknis dalam kasus di atas (A dan B merupakan BUMN)?

makasih sebelumnya buat pencerahan dari para suhu2 yang berbaik hati cheers 
@fortieghk
1. Pada dasarnya kelalaian B yang dapat dijadikan argumen bagi A (supplier). Untuk pembukaan LC terkadang memang memakan waktu lama (pengurusan masterlist, BL / AWB, Surveyor, Insurance, dll) ..memang ada opsi untuk backdate tapi kalau persyaratannya belum terpenuhi maka hasilnya sama saja.

2.  PPh berlaku pada saat tanggal pembayaran berdasarkan TC di kontrak. Misal kesepakatan 2007 tapi pembayaran 2008 maka perhitungan PPh yang berlaku 2008.
Mengapa penerbitan LC dijadikan tolak ukur perhitungan PPh bukannya LC itu jaminan bagi B?

3. juklak juknis BUMN atau swasta saya kurang update xp
Back to top Go down
Sielthongabe
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2014-04-24
Age : 32
Location : Jambi

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeMon Oct 13, 2014 11:19 pm

agan2 yg udah berpengalaman tolong bantu dong, ane lg nyari data2, jurnall nd tulisan2 ttg Circullar Resolution atau RUPS Sirkuler, ada yang tau gak bisa dapet dimana???
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeWed Oct 15, 2014 7:02 am

^atas: onecle udah?
Back to top Go down
moisture
Legal Assistant
Legal Assistant
moisture


Posts : 108
Join date : 2012-07-12

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeMon Dec 01, 2014 6:43 pm

nanya tentang kepailitan dong..kalo Bank kan dapet izin dari Bank Indonesia, sehingga bisa dipailitkan oleh Bank Indonesia...nah, kalo perusahaan pengiriman uang (misal: W*stern Un*on) yg dapat izin jg dari Bank Indonesia, apa bisa dipailitkan juga oleh Bank Indonesia? mengingat di UU Kepailitan hanya menyebutkan bahwa Bank Indonesia bisa mempailitkan bank saja (tidak termasuk perusahaan pengiriman uang).

need your advise, please. Thank you.
Back to top Go down
lanyai
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 27
Join date : 2014-06-12

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeTue Dec 02, 2014 8:43 pm

G bisa bro, karena berdasarkan pasal 2 angka (3) UU no 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dinyatakan bahwa "dalam hal debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia" sehingga kalau debitor nya merupakan perusahaan pengiriman uang Bank Indonesia tidak dapat mengajukan permohona ke pailitan, dan seperti hal nya Badan Pengawas Pasar modal, serta mentri keuangan juga tidak berkompeten mengajukan permohona kepailitan terhadap perusahaan pengirimian uang tadi, dan kalau pun ini perusahaan sudah memilik minimal 2 kreditor jatuh tempo, maka kreditur tersebut dapat mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan pengiriman uang tadi ke pengadilan niaga.
Back to top Go down
Xenogene
Member of the Year 2012
Member of the Year 2012
Xenogene


Posts : 255
Join date : 2012-04-01

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeTue Dec 09, 2014 2:07 am

dear all, boleh gak sih dalam rapat Dewan Direksi, dewan komisaris juga hadir untuk ikutan rapat tsb?
lagi cari aturan tentang BOD meeting tapi gak ketemu batasan-batasannya Sad
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeTue Dec 09, 2014 2:49 am

Mnrt gw boleh saja selama dewan komisarisnya mingkem dan enggak mengeluarkan pendapat dan tetap memposisikan diri sebagai pengawas.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
davidjazira
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 57
Join date : 2014-04-24

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeSat Jun 06, 2015 1:48 am

nyimak dulu bro
Back to top Go down
a_cup_of_coffee
Senior Legal Assistant
a_cup_of_coffee


Posts : 150
Join date : 2010-04-30

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeThu Aug 20, 2015 10:15 pm

Xenogene wrote:
dear all, boleh gak sih dalam rapat Dewan Direksi, dewan komisaris juga hadir untuk ikutan rapat tsb?
lagi cari aturan tentang BOD meeting tapi gak ketemu batasan-batasannya Sad

ga ada larangan bro.. boleh2 saja.. Smile
Back to top Go down
yagustin idrus
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 1
Join date : 2015-07-26

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeTue Aug 25, 2015 2:24 am

perimisi mau bertanya sedikit tentang saham kepemilikan saham Seri A Dwi Warna yang khusus dimiliki oleh pemerintah, contohnya seperti PT Indosat Tbk, lalu keuntungan bagi PT apa jika PT tersebut menerbitkan saham seri A Dwi Warna ?
Back to top Go down
Beyondthelaw
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 17
Join date : 2016-03-17

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeThu Apr 21, 2016 5:02 pm

Salam kenal Om Mod dan Warga Warkum.

Newbie coba jawab:

Saham dwi warna/seri A istilahnya di Indosat, walopun cuma 1  memberikan hak Pemerintah utk veto hasil keputusan RUPS, atau keputusan strategis lainnya.

Harusnya perusahaan Tbk itu lebih fair ya dlm men-treat Shareholdersnya. Kalo ada veto jd ada diskriminasi dan uncertainty dlm course of businessnya. Cthnya: klo controlling shareholder mau angkat BoD yg mantan Intel dr Israel atau Korut, negara bisa tuh nolak pengangkatan BOD itu krna alesan politik/security lah. Walopun pengangkatan BOD Israel itu didukung mayoritas Shareholder lain.

Mngkin klo ada untungnya paling cuma lebih Aman aja klo minta pinjaman ke Bank BUMN, krna ada kesan bhwa bisnisnya akan dijamin GoRI.


Last edited by Beyondthelaw on Sat Apr 30, 2016 6:49 pm; edited 1 time in total
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeWed Apr 27, 2016 10:53 pm

indosat tuh negara minority lo.... yakin bisa veto?
Back to top Go down
Beyondthelaw
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 17
Join date : 2016-03-17

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeSat Apr 30, 2016 6:55 pm

Kalo Anggaran Dasarnya menetapkan hak veto bagi negara, bisa aja sih Bang. Belom liat anggaran dasarnya nih jd gak tau. Apalagi skrg udh rebranding jd indosat oredoo kynya there must have been major changes. Dan klo suatu company tbk ngadain tuh veto, saya yakin investor mikir 2 kali buat nanam saham ke sana.
Back to top Go down
Miami
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 27
Join date : 2012-08-07

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeMon Oct 31, 2016 11:40 am

yagustin idrus wrote:
perimisi mau bertanya sedikit tentang saham kepemilikan saham Seri A Dwi Warna yang khusus dimiliki oleh pemerintah, contohnya seperti PT Indosat Tbk, lalu keuntungan bagi PT apa jika PT tersebut menerbitkan saham seri A Dwi Warna ?

Saham dwi warna yg dimaksud disni seperti seri A dan seri B ya? Sebenarnya ini hanya pembagian saja yg mana mungkin Seri B memberikan nilai ekonomi dan Seri A memberikan nilai strategik bagi pemiliknya. Keuntungan lebih kepada holder-nya, sehingga let say nilai ekonomi sahamnya kecil tapi andil dalam pengambilan keputusannya besar.
Back to top Go down
fiatjustice
Legal Assistant
Legal Assistant
fiatjustice


Posts : 56
Join date : 2014-02-21
Age : 34
Location : Indonesia

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeMon Jan 16, 2017 4:13 am

Sore gan,

siang tdi meeting ama klien bollywod, doi adalah salah satu direkri PT A yang diberhentikan sepihak melalui cirlcular resolution diluar RUPS..

then, ane mau nanya ke suhu2 semua, tentang apakah ada kekuatan mengikat terhadap pemberhentian direksi suatu PT melalui CR duluar RUPS dan pada pengambilan keputusan tersebut tidak secara bulat, at least only 64% agree..

dan dugaan sementara ane menemukan adanya kecurangan, baik PMH maupun bahkan unsur pidana...

FYI: the company 100% foreign ownership...

Thank you
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeMon Jan 16, 2017 4:16 am

fiatjustice wrote:
Sore gan,

siang tdi meeting ama klien bollywod, doi adalah salah satu direkri PT A yang diberhentikan sepihak melalui cirlcular resolution diluar RUPS..

then, ane mau nanya ke suhu2 semua, tentang apakah ada kekuatan mengikat terhadap pemberhentian direksi suatu PT melalui CR duluar RUPS dan pada pengambilan keputusan tersebut tidak secara bulat, at least only 64% agree..

dan dugaan sementara ane menemukan adanya kecurangan, baik PMH maupun bahkan unsur pidana...

FYI: the company 100% foreign ownership...

Thank you

circular resolution harus disetujui semua pemegang saham secara bulat. kalo gak 100% berarti enggak sah.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeMon Jan 23, 2017 3:33 am

circular resolution tuh "keputusan" pengganti "hasil rups". kalo ga 100% ga punya kekuatan mengganti "hasil rups". harusnya sih ga bisa dinotariskan, kecuali si notaris nakal. ga dinotariskan berarti ga diumumkan di bn/tbn.

karena klien lu asing, coba kilik ada apa dibalik ditendangnya doi. apakah pecah kongsi, atau apa. jangan sampe ini hanya langkah awal, besoknya doi dikerjain ke plokis penggelapan aset perusahaan.
Back to top Go down
fiatjustice
Legal Assistant
Legal Assistant
fiatjustice


Posts : 56
Join date : 2014-02-21
Age : 34
Location : Indonesia

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeMon Jan 23, 2017 4:09 am

Its complicated Bang Bane,

pecah kongsi salah satu faktor..
dan faktor lain persaingan antara bollywod vs negeri matahari terbit... hehehehe
Back to top Go down
legend27
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 21
Join date : 2017-05-09

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitimeSun Jun 11, 2017 1:13 am

Partner-partner sekalian,
kalau ada soal : As a lawyer, tolong jelaskan prosedur pendirian PT/PT.PMA/PT.PMDN!
jawabnya sesuai dengan UU aja yang artinya, minimal 2 orang pendiri, akta notaris, disahkan menkumham, utk PT.PMA apply izin prinsip, lihat negative investment list dst.
Atau kita jelaskan prosedur dalam arti tahap pertama: pesan nama PT, ttd akta pendirian di notaris, tunggu pengesahan menkumham?
sebagai referensi, ini soal yang biasa keluar untuk test law firm. Nubi bingung mau jawab gimana since kalo jawab prosedural sangat memakan waktu, tapi kalau menjawab sesuai UU mungkin recruitment partner ga puas.
Back to top Go down
Sponsored content





Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 16 Icon_minitime

Back to top Go down
 
Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
Back to top 
Page 16 of 16Go to page : Previous  1 ... 9 ... 14, 15, 16
 Similar topics
-
» Tanya soal tes yg diberikan lopirm2 bisnis/finance?
» referensi buku hukum bisnis dan pembuatan LO
» Tanya tentang Penegakan Hukum..
» SEWA MINI OFFICE & VIRTUAL OFFICE MEWAH DI SCBD SUDIRMAN - RP. 450RB/BLN
» Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: